Tekape.co

Jendela Informasi Kita

VIDEO: Bermodus Transfer, Pecandu Sabu di Palopo Telah Tipu 8 BRI Link

PALOPO, TEKAPE.co – Polres Palopo berhasil menangkap pelaku penipuan bermodus transfer di agen BRI Link.

Pelaku bernama Sutrisno Paulus alias Inno (28), diringkus polisi, Minggu 29 Desember 2019, di depan RS Bintang Laut, Jalan Muh Kasim, Kota Palopo.

Setelah ditangkap, pelaku penipuan BRI link itu, ternyata juga adalah pecandu narkotika jenis sabu.

Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas, dalam jumpa persnya, Senin 30 Desember 2019, mengungkapkan, modus operandi pelaku dengan pura-pura melakukan transfer di agen BRI Link.

“Pelaku datang ke BRI Link dengan tujuan mentransfer uang. Kemudian pelaku memberikan rekening tujuan transfer,” jelasnya.

Saat petugas BRI Link sementara memproses transfer tersebut, pelaku seolah-olah menelpon temannya.

“Saat petugas selesai melakukan transfer, pelaku langsung melarikan diri tanpa memberikan uang transferan ke petugas BRI Link,” terangnya.

Tercatat, pelaku telah menipu agen BRI Link di delapan tempat, yakni di BRI Llink Jalan Dr Ratulangi / Salobulo Palopo, BRI Link Jalan Dr Ratulangi / Balandai Palopo, BRI Link Jalan Kelapa pertigaan Ahmad Razak Palopo, BRI Link Jalan Kelapa depan MPS Palopo, BRI Link Jalan Sempowae Kota Palopo.

Juga di BRI Link Jalan Jenderal Sudirman kota Palopo, BRI Link depan SPBU Sampoddo Kota Palopo, dan BRI Link Bulantua Kota Palopo.

Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap diri dan tempat pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu saschet kristal bening jensi sabu, dua buah korek api, satu buah pireks, satu unit handphone12 buah saschet kosong, dan tiga buah pipet.

“Dari hasil penipuan tersebut, pelaku mengaku menggunakan untuk bermain judi, membayar utang dan membeli barang,” terang Kapolres. (rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini