UU Pelayaran Dinilai Belum Efektif, Senator Waris Halid Dorong Pembentukan Regulasi Tarif Logistik yang Jelas dan Transparan
JAKARTA, TEKAPE.co – Implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran kembali menjadi sorotan serius dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite II DPD RI, bersama DPP Perkumpulan Ahli Perdagangan Ekspor Impor Indonesia (DPP-PAPEINDO), Selasa (31/3/2026).
Rapat yang dipimpin Pimpinan Komite II DPD RI, Andi Abdul Waris Halid, berlangsung dinamis dengan sejumlah kritik tajam terhadap sistem logistik nasional yang dinilai masih jauh dari kata adil, khususnya bagi pelaku usaha di wilayah timur Indonesia.
Dalam forum tersebut, Waris Halid menegaskan bahwa persoalan di sektor pelayaran tidak cukup diselesaikan melalui regulasi normatif semata.
Menurutnya, dibutuhkan keberanian pemerintah untuk menghadirkan kebijakan konkret yang langsung menyentuh kebutuhan pelaku usaha daerah.
“Selama ini yang terjadi, pelaku usaha di daerah, terutama di timur Indonesia, masih kesulitan berkembang karena terbentur akses pembiayaan dan tingginya biaya logistik,” tegasnya.
Salah satu isu utama yang mengemuka adalah terbatasnya akses pembiayaan bagi UMKM dan eksportir daerah.
Banyak pelaku usaha hasil laut yang belum memenuhi standar perbankan (non-bankable), sehingga kesulitan memperoleh modal usaha.
Sebagai solusi, forum RDPU mendorong penerapan skema pembiayaan inovatif seperti blended finance hingga pembiayaan berbasis kontrak (invoice financing).
Selain itu, kehadiran negara melalui skema penjaminan kredit dinilai penting untuk membuka akses permodalan yang lebih luas.
Tak kalah krusial, persoalan asuransi angkutan laut (cargo insurance) juga menjadi perdebatan alot.
Minimnya pemahaman serta rendahnya kepemilikan asuransi membuat pelaku usaha kerap merugi saat terjadi kerusakan atau kehilangan barang.
DPD RI mendorong adanya penyederhanaan aturan kewajiban asuransi, peningkatan edukasi kepada pelaku usaha, serta pengawasan ketat terhadap operator yang menghindari kewajiban tersebut.
Di sisi lain, ketimpangan biaya logistik antarwilayah kembali menjadi perhatian utama. Biaya pengiriman kontainer dari Indonesia timur ke Jakarta dinilai masih sangat tinggi dan tidak proporsional, sehingga menekan daya saing komoditas daerah, khususnya sektor perikanan.
“Kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada regulasi tarif yang jelas dan transparan, termasuk digitalisasi sistem informasi biaya logistik agar bisa diakses secara real-time,” lanjut Waris.
DPD RI juga menyoroti potensi praktik monopoli dan kartel dalam penentuan tarif logistik yang memperparah ketimpangan tersebut.
Selain itu, pentingnya integrasi sistem transportasi multimoda turut ditekankan.
Tanpa konektivitas antara pelabuhan, kawasan industri, dan pusat distribusi, efisiensi logistik nasional dinilai sulit tercapai.
Menutup rapat, Komite II DPD RI menegaskan bahwa reformasi sektor pelayaran harus berorientasi pada keadilan ekonomi nasional.
Negara, kata mereka, tidak boleh absen.
“Logistik harus jadi alat pemerataan, bukan justru memperlebar kesenjangan antara barat dan timur Indonesia,” pungkasnya. (*)





Tinggalkan Balasan