Utang Pemkab Luwu Diduga Capai Puluhan Miliar Rupiah
LUWU, TEKAPE.co – Masa transisi kepemimpinan di Kabupaten Luwu menyisakan ‘pekerjaan rumah’ untuk Pj Bupati Luwu, dimana saat ini APBD Luwu TA 2024 ternyata terlilit hutang.
Hutang yang awalnya hanya sebesar Rp 13,319 miliar, namun ternyata mencapai kurang lebih Rp 43 miliar
Hal itu disampaikan, oleh Anggota Komisi II DPRD Luwu, Bahar mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan Pemerintahan Bupati Luwu yang lalu diakhir periodenya ternyata menyisakan permasalahan yang menyusahkan masyarakat.
Menurutnya betapa tidak, ternyata akibat banyaknya pekerjaan fisik, malah justru menyisakan hutang dalam jumlah besar yang harus dibayarkan dan akhirnya harus ditanggung oleh APBD TA 2024
“Hutang Pemkab Luwu saat ini bukan hanya Rp 13, 319 miliar. Bahkan lebih dari itu, jumlahnya mencapai Rp 43 miliar lebih. Ini dari hasil kami melaksanakan rapat dengar pendapat dengan OPD terkait beberapa waktu lalu,” ungkap Bahar.
Lanjut, Bahar mengatakan memang di APBD Perubahan 2023 terdapat hutang Pemkab Luwu yang mencapai Rp 13,319 miliar lebih, tetapi ternyata ada 2 item lagi dimana Pemkab Luwu berhutang, yaitu anggaran untuk Pilkada Luwu 2024 yang harus disediakan yang jumlahnya mencapai Rp 17 miliar lebih.
“yang mengejutkan kami ternyata juga ada hutang Pemkab Luwu dari pekerjaan APBD Pokok TA 2023 yang jumlahnya mencapai Rp 14 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, pihaknya berharap masalah hutang ini tidak menjadi persoalan yang bisa saja berbuntut ke ranah hukum, oleh karena hutang Pemkab Luwu ini terkesan disengaja dan diketahui secara berjamaah baik oleh eksekutif dan legislatif
“Pihak BPKP sejak awal sudah mengingatkan lembaga eksekutif Kabupaten Luwu, agar tidak memperhadapkan pendapatan Rp 25 miliar dan dana bagi hasil Rp 10 miliar lebih dengan belanja. Karena dana Rp 35 miliar ini sesuatu yang belum pasti. Tetapi tetap diperhadapkan dengan belanja oleh eksekutif, sehingga saat ini kita kesulitan membayar hutang yang jumlahnya mencapai Rp 43 miliar dan hal ini menyusahkan masyarakat kabupaten Luwu” Kata Bahar, seraya mengatakan, mau tidak mau untuk mengatasi masalah hutang puluhan milyar tersebut, Pj Bupati Luwu harus mengambil kebijakan melakukan Refocusing APBD TA 2024
Sementara itu, Koordinator Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL) Kabupaten Luwu Ismail Ishak, mengatakan, persoalan hutang ini akan berbuntut panjang yang bisa mengarah ke unsur tindak pidana korupsi secara berjamaah
“Kami melihat ini bukan semata hanya masalah hutang Pemda sampai harus menjual aset daerah. Tetapi lebih dari itu semoga saja tidak ada unsur dugaan tindak pidana korupsi secara berjamaah antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif atas pengelolaan APBD TA 2023,” katanya.
“Karena memang kami mendapat informasi, ada kurang lebih 10 orang anggota DPRD Luwu yang tidak diberi hak pokok-pokok pikirannya di tahun 2023 lantaran tidak menyetujui kemauan eksekutif saat itu. Apakah kemauan itu itulah ranah aparat hukum untuk menyelidikinya,” sambung, Ismail ishak. (rls/ham)
Tinggalkan Balasan