Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Usai Transaksi Sabu, Seorang Sopir di Palopo Diringkus Polisi

Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Fadila alias Rahmat bin Sila Abu (22).

PALOPO, TEKAPE.co – Diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika, seorang pria diringkus Satres Narkoba Polres Palopo, Senin 8 Juni 2020 sekira pukul 18.30 Wita.

Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabut itu dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin.

Pelaku yang diketahui bernama Rahmad Fadila alias Rahmat bin Sila Abu (22) Warga Salutete Kelurahan Pentojangan, Kecamatan Telluwanu, Kota Palopo.

BACA JUGA:
Pemdes Sinaji Bagikan BLT-DD Tahap II

“Pelaku yang kesehariannya sebagai sopir mobil itu diamankan usai melakukan transaksi sabu di Jalan Benteng Raya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Tumur,” kata Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas melalui melalui Kasubbag Humas Polres Palopo Iptu Edi. S, Selasa 9 Juni 2020.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu sachet sabu, Tissue Paseo, handphone dan juga mengamankan mobil yang digunakan pelaku.

“Dari keterangan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari seorang berinisial SN yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tuturnya.

BACA JUGA:
La Tinro La Tunrung Sumbang Motor Pengangkut Sampah di Pinrang

Pelaku, lanjut Edi, dan barang bukti sabu telah diamankan di Mapolres Palopo untuk penyelidikan lebih lanjut. (usman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini