Usai Pemilu, 105 Desa di Luwu akan Ikut Pilkades Serentak
LUWU, TEKAPE.co – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak se Kabupaten Luwu yang akan diikuti sebanyak Sebanyak 105 desa di tahun 2019 mendatang.
Pilkades serentak ini diikuti oleh desa dengan masa jabatan berakhir tahun 2018, untuk masa jabatan 2019 dan 2020, dimana Pilkadea yang ketigakalinya digelar ini akan dipercepat.
“Paling lambat nanti pelantikan bulan Desember 2019. Tahapannya dimulai setelah pemilu nanti. Pemilihan ini untuk masa jabatan berakhir tahun 2018, untuk masa jabatan 2019 dan 2020 pemilihannya dipercepat,” ujar Sekretaris DPMD Luwu, Husain melalui Kabid Pemerintahan Desa, Muhammad Tahir, Senin, 03 September 2018 kemarin.
Sementara itu, Muhammad Tahir, mengatajan bahwa untuk jumlah calon, pihak DPMD membatasi yakni maksimal lima calon kepala desa. Dan tidak diperbolehkan calon kades tunggal.
“Batas maksimal lima calon kepala desa. Tidak boleh ada satu yang mendaftar, akan diperpanjang. Dengan dasar Perda nomor 3 tahun 2017 dan Permendagri nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa,” jelasnya.
Untuk syaratnya calon kades sama dengan pilkades 2017 lalu, yakni pendidikan minimal tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan batas umur maksimal 60 tahun.
“Cuman pilkades serentak pertama ke kedua yang beruba syarat. Dimana pilkades pertama syaratnya warga setempat berubah menjadi warga Negara Indonesia. Jadi biar bukan orang Luwu bisa daftar calon kades. Dari Jawa datang ke sini juga bisa,” tandasnya. (*)
Tinggalkan Balasan