Update Informasi Terbaru Wisata Jepang Pasca Covid-19
TEKAPE.CO – Jepang telah dibuka kembali buat turis Indonesia. Mulai dari bertepatan pada 11 Oktober 2022, Jepang hendak kembali membuka mekanisme Entri Bebas Visa serta tidak butuh mendaftar di ERFS yang dicoba oleh Agen Wisata, sepanjang telah divaksin 3 kali dengan vaksin World Health Organization ataupun melampirkan fakta negatif Covid- 19 yang berlaku 3 X 24 jam. Dengan kata lain, turis mandiri/ backpacker telah bisa melancong ke Jepang semacam waktu saat sebelum pandemi Covid- 19.
6 Informasi Terbaru Wisata Jepang Pasca Covid-19
Berikut merupakan 6 perihal yang butuh kalian tahu saat sebelum keberangkatan ke Jepang yang sudah dirangkum oleh Kabar Jepang.
1. Tidak terdapat lagi Karantina
Lebih dahulu bertepatan pada 11 Oktober 2022, negeri dengan resiko besar Covid- 19 diklasifikasikan selaku negeri merah yang membutuhkan waktu karantina lebih lama. Sebagian turis yang menampilkan indikasi Covid- 19 malah harus menjajaki Test PCR setibanya di Jepang. Indonesia wajib bersyukur sebab jadi salah satu negeri dengan resiko rendah, serta sepanjang ini diklasifikasikan selaku negeri hijau.
2. Tidak butuh lagi pesan tiket via Agen Travel
Sepanjang ini turis ke Jepang butuh memasukkan no ERFS sewaktu pengajuan visa, yang mana no ERFS ini cuma dapat didapatkan dari Agen Travel terdaftar. Tetapi, per 11 Oktober 2022 tidak butuh lagi memasukkan no ERFS. Maksudnya turis mandiri/ backpacker bisa berangkat wisata ke Jepang.
3. Ekspedisi Wisata Tanpa Visa ataupun Visa Waiver
Mulai bertepatan pada 11 Oktober 2022, Pemerintah Jepang kembali memperbolehkan Ekspedisi Wisata Tanpa Visa ataupun Visa Waiver. Indonesia masuk loh ke dalam 68 negeri spesial yang dapat Visa Waiver. Tetapi, sahabat butuh mengurus persyaratan Visa Waiver serta mempunyai Paspor Elektronik( E- Passpor). Untuk layanan Jasa Pembuatan Visa Jepang yang mudah dan cepat dapat melalui tanggudendo.com
4. Tidak butuh lagi Fakta Uji PCR buat Turis yang telah 3 kali divaksin
Sebagian vaksin yang diterima oleh negeri Jepang merupakan yang sudah diterima oleh World Health Organization misalnya Pfizer, Moderna, AstraZeneca, Janssen, Bharat Biotech, Novavax vaccines, Sinopharm, Sinovac serta Convidecia. Sertifikat vaksin bisa diupload ke dalam aplikasi MySOS saat sebelum keberangkatan buat validasi.
5. Harus Memakai Aplikasi MySOS
Kalian wajib instal aplikasi MySOS ini selaku media validasi bukti diri serta sertifikasi vaksin. Lewat menu Fast Track System, kalian bisa mengisi informasi bukti diri diri, sertifikat vaksin, serta sebagian persoalan yang lain. Nantinya hendak terdapat pengecekan serta dipecah jadi 3: merah, kuning, biru. Merah menampilkan dokumen tidak lengkap. Kuning menampilkan belum 3 kali divaksin, serta harus mendaftarkan hasil Uji PCR 3 X 24 jam. Biru menampilkan segala dokumen sudah teregistrasi.
Nantinya sewaktu pengecekan di imigrasi Jepang, lumayan menampilkan dokumen asli sertifikat vaksin buat bisa lekas masuk ke negeri Jepang. Sedangkan buat yang kuning, butuh menampilkan pula dokumen asli Test PCR. Anjuran dari Kabar Jepang, upayakan buat memperoleh dosis vaksin lengkap 3 kali saat sebelum keberangkatan ke Jepang, jadi dapat mudah deh.
Terus daftarkan dokumen itu dari 1- 2 hari saat sebelum keberangkatan, sebab terus menjadi banyaknya akun teregister, validasi oleh Pemerintah Jepang atas dokumen yang sudah dimasukkan memerlukan waktu lebih dari 6- 12 jam. Oh iya, sehabis berakhir meng- upload dokumen rupanya hendak senantiasa merah, nantinya sehabis direviu, hingga statusnya hendak berganti jadi kuning ataupun biru. Jadi jangan panik dahulu ya.
6. Catatan Vaksin yang disetujui
Jepang relatif terbuka atas seluruh vaksin Covid- 19 yang sudah memperoleh izin Pemakaian Darurat dari World Health Organization, misalnya Pfizer, Moderna, AstraZeneca, Janssen, Bharat Biotech serta Novavax vaksin. Jepang pula menerima Sinopharm, Sinovac and Convidecia vaksin. Sebagian vaksin yang digunakan di Indonesia pula disetujui di Jepang, jadi tidak butuh kuatir lagi ya. (*/dirman)
Tinggalkan Balasan