Tunggu Baliho Resmi Dicetak KPU, Bawaslu Palopo Belum Tertibkan APK Melanggar
PALOPO, TEKAPE.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo hingga kini belum menertibkan alat peraga kampanye (APK) caleg yang melanggar.
Padahal, sejak memasuki tahapan kampanye 23 September 2018 lalu, baliho caleg dan jenis APK lainnya, sudah banyak bertebaran di sejumlah titik di luar yang ditetapkan Pemkot Palopo bersama KPU.
Ketua Bawaslu Kota Palopo, Asbudi Dwisaputra, Kamis 18 Oktober 2018, mengatakan, penertiban APK caleg yang melanggar baru akan ditertibkan setelah ada baliho resmi yang dicetak KPU Palopo.
“Setelah ada baliho resmi dicetak oleh KPU, baru kami lakukan penertiban bersama tim terpadu,” katanya.
Asbudi mengaku, langkah awal yang dilakukan Bawaslu adalah mengirim surat imbauan agar yang punya baliho bisa menertibkan sebelum turun Bawaslu.
“Semuanya sudah dikirimkan himbauan untuk menertibkan balihonya sendiri, sebelum Bawaslu dan Satpol PP turun untuk melakukan penertiban,” katanya.
Seperti diketahui, caleg dan parpol peserta pemilu dilarang memasang APK di tempat selain di titik yang ditetapkan Pemkot, termasuk dilarang dipasang di Billboard atau reklame, terlebih di pohon. (rin)
Tinggalkan Balasan