Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Tukang Ojek di Palopo Diringkus, 3 Sachet Sabu Disita

PALOPO, TEKAPE co – unit Narkoba Polres Palopo meringkus seorang tukang ojek di Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Selasa 7 Juli 2020 sekira pukul 17.00 Wita.

Pelaku bernama Amran alias bapak Fani bin Ambo (39) warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur.

“Saat diamankan, dari tangan pelaku (Amran, red) disita tiga sachet sabu yang sembunyikan di dalam bungkus rokok, satu sachet plastik kosong dan handphone,” kata Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, Rabu 8 Juli 2020.

SIMAK:
Video: Detik-detik Penangkapan Pelaku Pengancaman Polisi di Toraja Utara

Dari pengakuan pelaku, lanjut Zainuddin, barang haram tersebut dari seorang berinisial E di Kecamatan Walenrang dengan harga Rp 1.800.000.

Pelaku dan barang bukti sabu diamankan di Mapolres Palopo untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini