Tujuh Tersangka Dugaan Korupsi Pipa di Palopo Menang Praperadilan Lawan Polda Sulsel
PALOPO, TEKAPE.co – Status tujuh tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pipa di Palopo digugurkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Hal itu terjadi setelah dua dari tujuh tersangka memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka.
Adapun tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Irwan Arnold dan Fauziah Fitriani selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) serta Hamsyari dan Anshar Dachri selaku kelompok kerja (Pokja).
Sementara tiga tersangka lainnya adalah para direktur perusahaan dalam proyek pengadaan instalasi pipa tersebut.
Mereka adalah Muh Syarif selaku Direktur PT Indah Seratama, Asnam Andres selaku Direktur PT Duta Abadi, serta Bambang Setijowidodo, Direktur PT Perdana Cipta Abdipertiwi.
Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan yang dihubungi via WhastApp, Senin 3 Januari 2020 membenarkan putusan praperadilan di PN Makassar.
“Putusan praperadilan sp3, tapi kami belum sp3,” tulis Augustinus.
Perwira tiga melati di pundak itu juga mengatakan, pihaknya kalah setelah dua tersangka mewakili lima tersangka lainnya di praperadilan.
Augustinus menambahkan, bahwa pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara.
“Karena kami kalah, kami akan kembali melakukan gelar perkara dan ketujuh tersangka masih tetap berstatus tersangka meski menang di praperadilan,” katanya. (rindu)
Tinggalkan Balasan