Trisal Tahir Didiskualifikasi, MK Putuskan Pilwalkot Palopo Harus Mengadakan PSU
PALOPO, TEKAPE.co – Drama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo 2024 akhirnya mencapai titik terang.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima gugatan dari pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Farid Kasim Judas dan Nurhaenih (FKJ-NUR), dengan nomor perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Sidang sengketa Pilkada Palopo ini dipimpin langsung oleh Ketua Hakim MK, Suhartoy, pada Senin, 24 Februari 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam dokumen ijazah yang digunakan oleh Trisal Tahir, calon Wali Kota nomor urut 4.
Hakim MK, Ridwan Mansyur, menjelaskan bahwa seluruh ijazah yang dikeluarkan oleh PKBM Uswatun Hasanah harusnya memiliki keseragaman tulisan tangan dan kode yang tercantum di dalamnya.
Hal ini tidak ditemukan pada dokumen milik Trisal Tahir.
Mahkamah juga tidak mempercayai kesaksian Bonar Jhonson yang mengklaim bahwa Trisal Tahir merupakan siswanya, sementara pihak Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara tidak menemukan nama Trisal Tahir dalam daftar mereka.
Sebagai hasil dari temuan tersebut, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Trisal Tahir dari pencalonan Pilkada Palopo dan memerintahkan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan empat pasangan calon yang kembali ikut serta.
Namun, pasangan calon nomor urut 4 (Trisal Tahir) harus digantikan dengan calon baru yang diajukan oleh gabungan partai politik yang sebelumnya mengusungnya.
“Waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang ini paling lama 90 hari sejak putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan,” tambah Ridwan Mansyur dalam amar putusannya.
Selain itu, MK juga membatalkan keputusan KPU Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, serta keputusan tentang penetapan nomor urut pasangan calon pada 22 dan 23 September 2024.
Dengan keputusan ini, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Palopo untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang dengan pasangan calon nomor urut 1, 2, 3, dan calon baru yang menggantikan Trisal Tahir.
Proses PSU harus dilaksanakan dalam tenggang waktu 90 hari sejak putusan dibacakan. (*)
Tinggalkan Balasan