Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Trisal-Akhmad Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, KPU Palopo Umumkan Hasil Penelitian Administrasi Bacawalkot

Tangkapan layar Dokumen Pengumuman KPU Kota Palopo tentang Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo mengumumkan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, tertanggal 13 September 2024, yang ditandatangani Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin.

Dalam pengumuman Nomor: 681/PL.02.2-PU/7372/2024 itu menyatakan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 atas nama Trisal Tahir, BSc dan Dr. Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si, Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sementara tiga bakal paslon lainnya, dinyatakan memenuhi syarat administrasi sebagai bakal paslon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024.

Tiga paslon yang dinyatakan memenuhi syarat adalah:

  1. Ir Rahmat Masri Bandaso, M.Si dan Andi Tenri Karta, S.AN,
  2. Putri Dakka, SH dan Drs Haidir Basir, MM, dan
  3. Dr. H. Farid Kasim dan Dr. Hj. Nurhaenih.

“Pengumuman ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat yang dapat dimasukkan mulai tanggal 15 – 18 September 2024,” jelas Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin.

Ia menjelaskan, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 melalui:

  1. Tanggapan masyarakat bisa lewat Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id
    dalam fitur “tanggapan” dengan cara:

a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”
b. memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”
c. memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
d. mengisi data identitas pemberi masuan dan tanggapan masyarakat
e. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:
1) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,
2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian
perbaikan persyaratan administrasi calon.

f. menuliskan uraian.
g. mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
h. menekan “SUBMIT”

  1. Tanggapan bisa secara luring (offline) ke Kantor KPU Kota Palopo dengan alamat Jalan Pemuda, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan penyampaian masukan dan
    tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara:

a. mengisi daftar hadir.
b. mengisi formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KW.
c. menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kota Palopo
d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.

Untuk melihat dokumen resmi Pengumuman KPU Kota Palopo tentang Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, klik link DISINI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini