Transaksi Sabu Pakai Sistem Tempel, Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Palopo Ditangkap
PALOPO, TEKAPE.co – Satres Narkoba Polres Palopo menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Datuk Sulaiman, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur pada Rabu 23 Februari 2022. Dalam melakukan transaksi mereka menggunakan sistem tempel.
Ketiga pelaku yakni ER alias BA (35) warga Jalan Datuk Sulaiman, Kelurahan Pontap, IR (27) warga Jalan Peda-peda, Kelurahan Ponjalae dan SU alias WA (33) warga Jalan Tomangambari, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan.
Penangkapan itu bermula dari laporan warga adanya penyalahgunaan narkoba di Jalan Datuk Sulaiman. Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Budiawan memimpin penangkapan ketiga pelaku.
BACAJUGA:
Dua Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Lutra Ditangkap, Foto Tak Senonoh Disebar
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu sachet yang didalamnya terdapat tiga sachet kosong bekas pakai, satu handphone merek Vivo, satu alat isap berupa bong, satu korek api gas, dua potongasn pipet dan struk pengiriman dari salah satu Bank,” kata Budiawan, Jumat 25 Februari 2022.
Sistem yang digunakan dalam mengambil sabu adalah dengan cara tempel. Menurut Budiawan, sistem itu dilakukan dengan cara mentransfer uang pembayaran lewat rekening bank. Kemudian pelaku menaruh sabu di satu titik.
Selanjutnya, Budiawan mengatakan, pembeli akan mengambil barang tersebut di tempat yang telah ditentukan tanpa harus bertatap muka dengan kurir.
BACA JUGA:
Polres Palopo Tangkap Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
“Mereka menyebutnya sistem tempel, sabu ditempelkan kemudian pembeli diarahkan ke tempat penyimpanan narkoba itu,” tuturnya.
Ketiga pelaku dan barang bukti sabu telah diamankan di Mapolres Palopo untuk dipreoses lebih lanjut. (rindu)
Tinggalkan Balasan