Tongkat Komando Kejati Sulsel Berpindah ke Didik Farkhan
MAKASSAR, TEKAPE.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kini berganti nakhoda. Didik Farkhan Alisyahdi, resmi dilantik sebagai Kepala Kejati Sulsel menggantikan Agus Salim.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung khidmat di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin sendiri yang memimpin upacara dan menyematkan lencana jabatan kepada Didik Farkhan.
Bersama Didik, ada 16 Kepala Kejaksaan Tinggi lain dari berbagai provinsi yang turut dilantik.
Dalam rilis resmi yang diterima dari Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Didik diharapkan mampu melanjutkan bahkan memperkuat kinerja Kejati Sulsel, terutama dalam pemberantasan korupsi serta membangun penegakan hukum yang humanis dan berintegritas.
“Pelantikan ini bukan sekadar pergantian jabatan, melainkan amanah besar untuk menjaga marwah institusi dan memastikan hukum ditegakkan secara profesional dan berkeadilan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya.
Burhanuddin menegaskan, rotasi dan promosi jabatan di tubuh Kejaksaan, mulai dari Sekretaris Jaksa Agung Muda, Kepala Kejati, Direktur, Inspektur, hingga Wakajati, merupakan bagian dari pembinaan karier serta upaya memperkuat kelembagaan agar adaptif terhadap tantangan zaman dan harapan publik.
Ia meminta pejabat yang baru dilantik segera beradaptasi dengan lingkungan kerja, mengimplementasikan kebijakan pimpinan, dan memastikan kinerja lembaganya mencapai hasil optimal.
Sementara itu, pejabat lama Kajati Sulsel, Agus Salim, mendapat promosi sebagai Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Jabatan ini strategis karena berperan memastikan akuntabilitas dan integritas pengelolaan keuangan di seluruh satuan kerja Kejaksaan.
Adapun Wakil Kepala Kejati Sulsel, Robert M. Tacoy, turut dipercaya menempati posisi baru sebagai Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Rotasi besar-besaran di lingkungan Kejaksaan Agung ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung (Kep-JA) Nomor 854 Tahun 2025.
Burhanuddin menyebut, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyegaran organisasi dan penguatan tata kelola kejaksaan di seluruh Indonesia.(*)
Tinggalkan Balasan