Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Tolak Omnibus Law, HMI Gowa Raya Unjuk Rasa Hingga Tutup Jalan Alauddin

MAKASSAR, TEKAPE.co – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Rabu 7 Oktober 2020.

Unjuk rasa ini menyikapi pengesahan RUU Omnibus Law yang telah ditetapkan menjadi undang-undang.

Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya, Ardiansyah mengatakan, kehadiran HMI Gowa Raya dengan unjuk rasa, sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap DPR yang tidak mampu melayani rakyat Indonesia.

“Sebagaimana tupoksi DPR adalah jelas untuk rakyat, sedang Omnibus Law yang baru saja disahkan oleh DPR sendiri sangat menyengsarakan rakyat Indonesia. DPR tidak mampu memposisikan dirinya sebagai dewan rakyat, DPR hanya bentuk dari pengkhianatan rakyat,” katanya.

Ardiansyah berharap, kepada seluruh kader HMI Gowa Raya untuk tidak mengendorkan semangat mengawal Omnibus Law yang telah mencatati demokrasi.

“HMI adalah harapan bangsa Indonesia, maka dari itu mari kita perjuangkan hak-hak rakyat, dan perlihatkan bahwa HMI Gowa Raya hadir ditengah penderitaan rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, Pengurus HMI Gowa Raya Bidang Hukum dan HAM, Kasrum Ursula menyampaikan dalam orasinya, HMI Gowa Raya berkomitmen menolak Omnibus Law lantaran telah mencederai hierarki ketatanegaraan dan mencatati nilai-nilai demokrasi bangsa Indonesia.

“UU Omnibus Law yang disahkan DPR secara hierarki telah melakukan pelanggaran konstitusi, tidak sejalan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945, yang selanjutnya UU Omnibus Law telah mencatati lingkungan hidup, cipta kerja karena hanya semata-mata hanya meloloskan investasi,” jelasnya.

Lanjut Kasrum Ursula, politik dilahirkan untuk strategi dan kesejahteraan rakyat, tetapi hari ini hanya dipermainkan oleh para elit partai dan DPR.

Diakhir orasinya, ia mengajak seluruh kader HMI Gowa Raya untuk tetap berjuang atas nama rakyat.

“Perlawanan menjadi wajib, dan mundur adalah pengkhianatan,” tandas Ursula. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini