Tokoh Adat Tana Luwu Tanggapi Kasus Penamparan Diduga Dilakukan Pimpinan Ponpes
PALOPO, TEKAPE.co – Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan seorang pimpinan pondok pesantren di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, berinisial Prof S, menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk tokoh adat Tana Luwu.
Prof S, yang juga bergelar akademik profesor, dilaporkan ke polisi usai diduga menampar dua santri remaja di lingkungan Pesantren Putra Datok Sulaiman. Insiden itu terjadi dalam dua hari berturut-turut, Jumat (12/9/2025) dan Sabtu (13/9/2025).
BACA JUGA: Tradisi Salim Berujung Tamparan, Pimpinan Ponpes di Palopo Dipolisikan
Menanggapi hal ini, tokoh adat Tana Luwu, Abidin Arief To Pallawarukka, SH, Selasa 16 September 2025, menegaskan bahwa perilaku demikian tidak mencerminkan sifat seorang ulama maupun ilmuan.
“Perilaku kasar di rumah Allah jelas tidak bisa dibenarkan. Apalagi dilakukan oleh seorang yang bergelar ulama dan profesor. Gelar itu semestinya melekat dengan sikap teladan, bukan dengan tindakan kasar,” kata Abidin.
Ia meminta aparat penegak hukum bertindak profesional menanggapi laporan yang masuk. Menurutnya, jika Prof S memiliki masalah kejiwaan, sebaiknya diberikan penanganan medis.
Namun jika mengandung unsur pidana murni, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Perilaku ini sangat berbahaya sebab bisa merugikan orang lain dan merusak martabat pelaku itu sendiri. Jangan sampai korban menyimpan dendam, karena itu bisa menimbulkan masalah baru,” jelasnya.
Abidin juga menegaskan, meski Prof S masih memiliki hubungan kekerabatan dengannya, keluarga besar tidak serta-merta membela tindakan yang salah.
“Kultur keluarga kami di Tana Luwu tidak pernah mendidik dengan cara kasar. Justru kami tidak ingin nama baik keluarga dan kehormatan adat tercederai,” tambahnya.
Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa tindakan kekerasan bertentangan dengan ajaran Islam maupun adat budaya Tana Luwu.
“Allah saja tidak menyukai perilaku kasar. Apalagi kita manusia yang hina di hadapan-Nya. Negara ini adalah negara hukum, bukan tempat berkembangnya perilaku kekerasan.”
Sementara itu, Polres Palopo telah menerima dua laporan polisi terkait kasus penamparan ini. Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir, menyebut pihaknya masih memeriksa saksi-saksi dan menunggu hasil visum kedua korban sebelum memanggil Prof S untuk dimintai keterangan. (*)



Tinggalkan Balasan