Tok! APBD Luwu 2020 Disahkan Rp 1,5 Triliun
LUWU, TEKAPE.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu menggelar rapat paripurna penetapan APBD 2020, Jumat, 27 Desember 2019.
Rapat paripurna itu berlangsung di ruang sidang Kantor DPRD Luwu, Kompleks Perkantoran Pemkab Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.
Ketua DPRD Kabupaten, Rusli Sunali, secara resmi membuka rapat paripurna itu.
Sebelum pengesahan APBD 2020 Luwu, Rapat Paripurna ini didahului dengan pandangan akhir fraksi.
Dari total 35 anggota, yang sudah menandatangani daftar hadir sebanyak 23 anggota.
Ia mengatakan, berdasarkan aturan tata tertib persidangan, maka rapat paripurna dapat dimulai.
“Pasalnya, anggota DPRD Kabuapten Luwu yang hadir dalam rapat paripurna itu dinyatakan telah memenuhi kuorum,” kata Rusli Sunali, dalam sambutannya saat membuka rapat tersebut.
Sementara itu, 10 fraksi diantaranya fraksi Golkar, Gerindra, PAN, Nasdem, PPP, Perindo, PKS, Demokrat, PDIP, dan Fraksi Selalu Bersama Rakyat, menyetujui Ranperda APBD Kabupaten Luwu tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Luwu.
Sekretaris Dewan, Ahyar Kasim, dalam membacakan Surat Keputusan bersama DPRD Kabupaten Luwu dan Bupati Luwu nomor 69/DPRD/XII/2019, Nomor 585/DPRD/XII/2019, tentang persetujuan bersama Ranperda APBD 2020 menjadi Perda APBD Kabupaten Luwu tahun 2020.
Pasal I, DPRD Luwu dan Bupati Luwu menyetujui penetapan RAPBD terang pendapatan dan anggaran belanja darah Kabupaten Luwu tahun anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Luwu.
Pasal II, ayat I, Struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja dan pembiayaan. Ayat 2 struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020.
Dalam penetapan APBD Kabupaten Luwu tahun 2020, jumlah keseluruhan pendapatan Rp. 1. 514.536.410.810 jumlah belanja langsung dan tidak langsung, Rp 1.526.876.061.224, dan jumlah pembiayaan netto Rp, 11.339.650.414.
“Penjabaran angaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2020 lebih lanjut ditetapkan dengan peraturan bupati,” ucap, Ahyar.
Sementara itu, dalam sambutannya Bupati Luwu, H Basmin Mattayang, menyampaikan ucapan trimaksih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan pimpinan DPRD dan anggota DPRD Luwu, yang telah banyak mencurahkan energi dan pikiran memberikan tanggapan dan koreksi sesuai dengan ketentuan urusan pemerintahan APBD tahun 2020.
“Walaupun dalam perjalannya pembahasan APBD ini alot, namun dapat di pahami adanya komitmen dan tanggung jawab kita bersama untuk Luwu. Tapi dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat sesuai dengan jdwal yang ditetapkan,” ujar, Basmin.
Lanjut, Basmin, Kebijakan publik dalam landasan penyusunan APBD mengacu pada nota kesepakatan KUA dan PPAS, sesuai dengan hasil evaluasi tim evaluasi anggaran provinsi sulsel.
“Pada kesempatan saya menyampaikan bahwa saya telah instruksikan BPKAD untuk melakukan beberapa koreksi evaluasi dari provinsi sebelum ditetapkan. Sedangakan masukan Pelapor DPRD terkait RAPBD selain mempengaruhi struktur dalam APBD juga akan menjadi perhatian kita untuk penyempurnaan,” tandasnya.
Sementara itu, Adapun mandatoring spending yang menjadi kebijakan daerah dalam mengalokasikan anggaran diatur dalam UUD untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah yakni sebagai berikut, Untuk urusan pendidikan sebesar, Rp, 389,11 miliar 25,51 persen dari APBD diatas target 20 persen yang ditetapkan oleh UU, Kesehatan 261,75 miliar, atau 23,61 persen dari APBD atau diatas 10 persen ditetapkan oleh UU, dan Infrastruktur 165,37 m atau 25,07 persen dari dana transfer umum dari target 26 persen yang diharuskan. (Ham)
Tinggalkan Balasan