Tingkatkan PAD, Bapenda Luwu Utara Segera Tertibkan Pajak Rumah Makan dan Hotel
MASAMBA, TEKAPE.co – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Utara sedang melakukan upaya menertibkan wajib pajak Rumah Makan dan Perhotelan untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Luwu Utara.
Kepala Bapenda, Tafsil Saleh menjelaskan memang selama ini pemerintah masih kesulitan dalam memungut pajak Rumah Makan dan Perhotelan yang ada di Luwu Utara Khususnya di Kota Masamba.
Berdasarkan aturan pajak untuk rumah makan dan hotel sebesar 10 persen dari pendapatan. Yang juga telah diperkuat melalui maklumat Bupati Luwu Utara bahwa pajak rumah makan sebesar 10 persen yang telah dibagikan disetiap rumah makan yang ada di Masamba.
“Bayangkan saja, setiap bulannya ada rumah makan yang hanya bayar pajak Rp. 150 ribu. Itupun tidak lancar. Nilai itu sangat jauh jika melihat penghasilan rumah makan itu,” jelas Tafsil Saleh, 17 April 2018.
Bahkan menurut Tafsil Saleh, BPKP pernah menanyakan pajak perhotelan yang hanya Rp. 700 ribu hingga Rp.1 juta perbulan.
“BPK tanyakan tidak masuk akal itu kalau pajak hotel hanya segitu. Mereka pernah nginap di salah satu hotel selama sebulan, jadi tau penghasilannya,” ujar Tafsil Saleh.
“Baru mereka saja yang nginap sudah lebih dari Rp 1 juta yang harus dibayar bajaknya hotel tersebut. Itu hanya BPK saja ya yang nginap, bagaimana dengan pengunjung lain,” tambahnya.
Sehingga dalam waktu dekat Bapenda Luwu Utara akan memberlakukan pajak rumah makan dan hotel secara tertip, dengan cara membagikan mesin hitung.
“Tentu memang butuh waktu dan kerjasama lintas sektoral, seperti perizinan, keuangan, satpolpp dan lainnya,” terangnya.
Diketahui, tahun 2017 lalu total pajak rumah makan hanya sebesar Rp. 66.761.000 dan Hotel hanya sebesar Rp. 42.639.000. (*)
Tinggalkan Balasan