Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Tindaklanjut Pembekuan SK Mokole, Pilar Kedatuan Silaturrahmi Dengan Anak Suku dan Wija To Luwu di Sorowako

SOROWAKO, TEKAPE.co – Menindaklanjuti keputusan pembekuan Surat Keputusan (SK) dua Mokole di wilayah adat Matano, pilar Kedatuan Luwu melakukan silaturrahmi, di gedung serbaguna Sorowako, Luwu Timur (Lutim), Sabtu malam, 22 Agustus 2020.

Pertemuan itu memaparkan bagaimana tatanan adat Kedatuan Luwu yang sebenarnya. Sebab di wilayah adat Matano, selama ini terjadi kerancuan tatanan adat.

Hadir dalam pertemuan itu Pemegang Mandat Adat Pancai Pao Abidin Arief Dg Parukka SH, dan Pua Oragi Datu Kemacoaan Bawalipu Wotu Ontonna Luwu Sumardi Noppo To Mecce Pua Amula, yang mewakili Macoa Bawalipu.

Kemudian ada wija Datu Kamanre H Andi Baso Opu Bau SH, wija Tomanurung Andi Baso Ilyas Opu Lanre, Tokoh Adat Luwu dari Bastem AKBP (Purn) Drs Pandu Tandirerung.

Selanjutnya ada Tomakaka Ba’tan Maming, Tomatua Rante Balla Herman Mangentang, dan dua perwakilan Makole Baebunta Andi Djinar Opu Lolo dan Andi Matangkilang Opu To Mamessangi. Pertemuan itu dipandu tokoh masyarakat Sorowako, H Hasan Said.

BACA JUGA:
Perbaiki Tatanan Adat, Pilar Kedatuan Luwu Resmi Bekukan 2 SK Mokole di Matano

Pua Oragi Datu Kemacoaan Bawalipu Wotu Ontonna Luwu Sumardi Noppo To Mecce Pua Amula, sebagai pemegang Lontara Mula Taue, pada pertemuan itu, menjelaskan, dalam tatanan adat Kedatuan Luwu, tidak pernah dikenal Mokole Nuha, yang ada hanya Mokole Rahampu’u Matano.

“Untuk itulah, kami dari Pilar adat Kedatuan Luwu, membekukan dua SK Mokole, guna mengembalikan ke tatanan adat yang semestinya,” jelasnya.

Sementara itu, Pemegang Mandat Adat Pancai Pao, Abidin Arief Dg Parukka SH, menjelaskan langkah keputusan pembekuan SK dua Mokole di wilayah adat Matano itu, diambil karena ada kekeliruan dalam tatanan adat di Matano ini.

“Dalam struktur adat Kedatuan Luwu, Pancai Pao punya kewenangan bertindak, jika ada kekeliruan titah Datu Luwu. Dimana kekeliruan yang telah dilakukan di Matano adalah mengangkat Mokole Nuha. Padahal tidak dikenal dalam tatanan adat, yang ada hanya kepala distrik di Nuha, yang dibentuk penjajah Belanda,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, kekeliruan tatanan adat ini bukanlah kekeliruan Datu Luwu, namun ada oknum di dewan adat 12, yang membawa kepentingan pribadi dan kelompoknya saja. Sebab Datu Luwu itu tidak pernah salah. Karena Datu itu ‘natukku ajena, na tukku ulu na’ (tertutup kaki dan kepalanya). Sehingga tidak mempunyai kesalahan sama sekali.

Selain itu, Pancai juga menegaskan, adat tidak boleh dijadikan alat untuk mengumpulkan kekayaan pribadi. Tidak boleh dijadikan ajang bisnis.

“Di Matano ini, tidak boleh adat dijadikan senjata untuk menekan PT Vale, untuk kepentingan pribadi. Sebab adat ini tidak boleh meminta, hanya menyampaikan apa yang menjadi kebutuhan dan kepentingan masyarakat adat,” tegasnya.

Pancai juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas penjagaan aparat kepolisian dan TNI, sehingga pertemuan ini berlangsung aman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini