Tindak Pidana Korupsi, Eks Kades Ranteballa Dihukum 4 Tahun Penjara, Denda Rp400 Juta
MAKASSAR, TEKAPE.co – Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan kepada terdakwa Etik binti Mallo, mantan Kepala Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 18.04 WITA di Aula Utama Ruang Sidang Harifin Tumpa PN Makassar.
Majelis hakim dipimpin Jhonicol Richard Frans Sine, dengan hakim anggota Dr. Muhammad Khalid Ali, dan Sahrizal Lubis.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, yaitu Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 65 KUHP.
“Menjatuhkan pidana selama penjara 4 tahun dan denda Rp400 juta, subs 4 bulan dipotong masa penahanan,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Budhi Utomo, sementara terdakwa didampingi penasihat hukum Hasrudin Pangajang, serta Dr. Muhamad Aljebra Aliksan Rauf.
Dalam amar putusannya, Pertama, terbukti secara sah dan meyakinkan Terdakwa melakukan beberapa Tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama yakni Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 65 KUHP. Kedua, menjatuhkan pidana selama penjara 4 tahun dan denda Rp400 juta, subs 4 bulan dipotong masa penahanan, Ketiga, memerintahkan tetap ditahan, Keempat, BB terlampir, dan Kelima membebankan biaya perkara Rp5 ribu rupiah.
Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding atas putusan tersebut. Dalam jalannya persidangan dipantau berlangsung aman dan kondusif. (ist)



Tinggalkan Balasan