Tim Ombudsman RI Apresiasi Kinerja DPMTSP Luwu Utara
LUWU UTARA, TEKAPE.co — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Subhan ST MT mengapresiasi pelayanan perizinan yang dilaksanakan oleh DPMPTSP Kabupaten Luwu Utara.
Karena dalam hasil surveinya sebagian besar telah melengkapi semua unsur yang dipersyaratkan dalam pelayanan public.
Khususnya pelayanan terpadu satu pintu sehingga pembenahan kecil yang perlu dilakukan diantaranya penyediaan ruang bagi penyandang disabilitas, ruang menyusui, ruang merokok dan ruang lainnya.
Hal ini dikatakan Tim Ombudsman RI Subhan saat meninjau Kantor DPMPTSP Luwu Utara, Jl Simpurusiang, Masamba, Sulsel, Senin 21 Mei 2018
BACA JUGA: Peduli Sesama, DWP BPBD Luwu Utara Bantu Warga Kurang Mampu
Subhan, mengatakan, DPMPTSP Luwu Utara memberikan kepastian kepada masyarakat dengan layanan 3P yaitu Pasti syaratnya, Pasti biayanya dan Pasti Waktu penyelesaiannya serta transparan sehingga dapat mengatasi Pungutan liar (Pungli),” ucapnya.
Menurutnya, DPMPTSP telah melaksanakan pelayanan yang transparan sehingga jika terdapat pungli maka dapat melaporkan melaui telepon atau langsung ke sekretariat Tim Pengaduan kantor DPMPTSP Kabupaten Luwu Utara.
Dalam kunjungannya Tim Ombudsman RI disambut baik Kepala DPMPTSP Kabupaten Luwu Utara Ahmad Jani. (jsm)



Tinggalkan Balasan