Tim Kuasa Hukum Ibas – Puspa Desak Bawaslu Awasi Pergerakan ASN di Pilkada 2024
LUWU TIMUR, TEKAPE.co — Tim kuasa hukum Pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati, Irwan Bachri Syam (Ibas) dan Puspawati Husler (Puspa) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur.
Desakan itu disampaikan agar Bawaslu tegas dalam mengawasi pergerakan dan menindak ASN yang diduga terlibat dalam kegiatan politik saat pendaftaran dan deklarasi Pasangan Balon di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami meminta Bawaslu untuk mengambil langkah tegas dan segera menanggapi adanya pergerakan ASN yang kami nilai tidak sesuai dengan aturan netralitas ASN,” kata Andi Sukarno selaku tim kuasa hukum Ibas – Puspa.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur, Sukmawati Suaib mengaku akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam deklarasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Jika ada pengarahan atau ASN yang terlibat dalam deklarasi Paslon maka tentunya Bawaslu akan tindaklanjuti sesuai aturan perundang – undangan,” kata Sukmawati kepada awak media, Senin 26 Agustus 2024.
Bawaslu, kata Sukmawati, telah mengantisipasi potensi pelanggaran dengan mengimbau seluruh ASN agar tidak ikut serta atau dilibatkan dalam deklarasi pasangan calon.
“Imbauan ini bertujuan untuk menjaga netralitas ASN selama masa Pilkada. ASN tersebut harus netral dan tidak terlibat politik praktis,” katanya. (*)
Tinggalkan Balasan