Tim GTPP Luwu Bakal Berlakukan Sanksi Bagi Pelanggar Protkes Covid-19
LUWU, TEKAPE.co – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) Covid-19 Kabupaten Luwu dalam Penanganan penyebaran virus corona (Covid-19) di Kabupaten Luwu akan menegakkan proses hukum atau sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi atau melanggar protokol kesehatan (Protkes) pencegahan Covid-19
Hal ini terungkap dalam rapat kordinasi TGTPP Covid-19 Kabupaten Luwu sekaitan dengan implementasi Peraturan Bupati Luwu Nomor 107 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Ketua Harian Tim GTPP Covid-19 Luwu AKBP Fajar Dani Susanto, mengatakan bahwa saat ini sudah ada Peraturan Bupati Luwu untuk penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Dalam Perbup itu ada sanksi bagi para pelanggar, mulai dari teguran lisan, tertulis, kerja sosial, karantina hingga denda administrasi,” ungkap Kapolres Luwu selaku Ketua Harian TGTPP Covid Luwu, Fajar Dani Susanto, Selasa, 08 September 2020. Saat rakor Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid di Luwu.
Lanjut, AKBP Fajar, mengungkapkan, penegakan hukum (Gakum) bagi para pelanggar Protkol kesehatan pencegahan Covid akan lebih dahulu dilaksanakan proses sosialisasi dari Perbup selama 14 hari, dan yang utama penerapan tersebut diarahkan untuk instansi pelayanan publik lingkup Pemkab Luwu terlebih dahulu
” Lembaga-lembaga pelayanan publik harus menjadi contoh pencegahan penyebaran Covid-19 dan harus kita minimalisir pencegahan Covid-19 yang dimulai dari lembaga-lembaga pelayanan publik,” Kata Fajar
Fajar mengatakan, langkah awal dari penerapan Perbup Luwu nomor 107/2020, disamping akan melakukan sosialisasi, TGTPP Luwu akan melaksanakan rapid test massal kepada sejumlah pelaku usaha mikro kecil dan menangah (UMKM) yang ada di Kabupaten Luwu
“Kita ingin memastikan sektor perekonomian kita di tengah Pandemi tetap berjalan makanya kita perlu amankan pelaku usaha lebih dahulu sehingga mereka akan mengikuti rapid test. Langkah kedua, kita juga akan sosialisasi titik-titik lokasi atau kawasan wajib menggunakan masker di daerah ini. Disamping itu kita juga akan melakukan proses swab bagi tenaga pendidik atau guru untuk menyikapi proses bleajar mengajar yang aman di era new normal ditengah Pandemi Covid-19,” Kata Fajar Dani Susanto
Fajar Dani Susanto yang didampingi Kepala BPBD Luwu Rahman Mandaria menambahkan, dengan penerapan Perbup Nomor 107/2020, sangat diharapkan instansi OPD Pemkab Luwu termasuk Camat, lurah dan kepala desa untuk menyosialisasikannya ke masyarakat
Dalam Perbup tersebut, pada pasal 4 menyebutkan beberapa kewajiban bagi masyarakat baik secara perorangan maupun bagi para pelaku dan badan usaha serta instansi pemerintah dan lembaga negara yang menjalankan aktivitas di Kabupaten Luwu.
Diantaranya mewajibkan menggunakan alat pelindung diri berupa masker saat keluar rumah dan berada di tempat fasilitas umum, tidak menyelenggarakan aktivitas yang mengakibatkan berkumpulnya massa tanpa ada rekomendasi dari pejabat berwenang, serta memastikan adanya fasilitas sarana cuci tangan pakai sabun atau cairan pembersih tangan. (*)
Tinggalkan Balasan