Tilep Dana BLT Senilai Rp 187,2 Juta Untuk Sewa PSK, Kades Ini Ditangkap
MUSIRAWAS, TEKAPE.co – Dana bantuan langsung tunai (BLT) yang diperuntukkan bagi warga, justru digunakan untuk hal yang salah.
Karena penyelewengan dana tersebut, Askari (43) Kepala Desa di salah satu wilayah di Kabupaten Musirawas diproses hukum.
Yang mengherankan, uang senilai Rp 187,2 juta yang dikorupsi itu digunakan untuk menyewa pekerja seks komersial (PSK)
Kini ratusan kepala keluarga di desa Sukowarno itupun harus gigit jari lantaran ulah sang kepala desa.
Berkas perkara dugaan korupsi dana BLT Dana Desa tengah dikumpulkan oleh pihak kepolisian.
Dilansir dari Sripoku.com, Rabu (13/1/2021) Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy menjelaskan apa yang dilakukan oleh Askari tersebut telah diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21).
Oleh karena itu, perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan berikut barang buktinya.
Oknum kades tersebut telah ditahan di Mapolres Musirawas sejak 14 September 2020 tahun lalu. (*)
Tinggalkan Balasan