Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi PDAM Makassar Ditetapkan, Susul Haris Yasin Limpo

Kolase: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tiga tersangka kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2017-2019.

MAKASSAR, TEKAPE.co – Tiga tersangka baru kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, ditetapkan, Selasa 13 Juni 2023.

Ketiga tersangka baru itu yakni, Mantan Direktur Utama PDAM Makassar inisial HA, Plt Direktur Keuangan PDAM kota Makassar berinisial TP yang menjabat 2019 dan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar tahun 2020 berinisial AA.

Ketiga tersangka mengenakan rompi tahanan berwarna pink usai menjalani pemeriksaan di lantai 5 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ketiganya menyusul mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo yang lebih dulu ditetapkan sebagai terangka.

“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel Zet Tadung Allo kepada wartawan di Kantor Kejati Sulsel, Selasa 13 Juni 2023 malam.

“Ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas 1A Makassar,” imbuhnya.

Tadung mengatakan ketiga tersangka menggunakan laba tahun buku 2018-2019 sebesar Rp 19 miliar. Padahal, pada pembagian tersebut PDAM Kota Makassar masih mengalami kerugian secara akumulatif berasal dari tahun sebelumnya.

“Sehingga perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sejumlah uang yang dibagi-bagi tersebut yang telah dihitung BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, mantan Direktur Utama Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan Irawan Abadi lebih dulu terjerat kasus korupsi PDAM Makassar untuk penggunaan laba tahun 2015-2017 dengan kerugian negara Rp 20 miliar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini