Tiga Remaja di Palopo Ditangkap karena Narkoba, 1 Pelaku Masih Pelajar
PALOPO, TEKAPE.co – Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Palopo, Sulawesi Selatan ditangkap polisi pada Senin 23 November 2020.
Penangkapan itu berawal dari diamankannya seorang pelaku berinisial MF (21) warga Jalan Sungai Rongkong, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara.
MF ditangkap di Jalan Veteran, Kelurahan Pattene, sekira pukul 13.00 Wita. Dari tangan MF, polisi menyita satu sachet sabu dan handphone merk Oppo warna biru navi.
BACA JUGA:
Kelabui Petugas, Pengedar Narkoba di Palopo Sembunyikan Sabu di Pohon Pisang
“Dari hasil keterangan MF, kami melakukan pengembangan dan mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Veteran,” kata Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, Jumat 27 November 2020.
Kedua pelaku yang kembali berhasil diamankan, yakni RA (18) warga Jalan Pongtiku dan seorang pelajar berinisla MUf (15).
“Ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (rindhu)
Tinggalkan Balasan