Tiga Ranperda Strategis Disepakati, Pemkab dan DPRD Luwu Timur Perkuat Tata Kelola Daerah
MALILI, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang DPRD Luwu Timur, Selasa (30/12/2025).
Tiga Ranperda yang disetujui tersebut masing-masing mengatur tentang Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Riset dan Inovasi Daerah.
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Bupati Luwu Timur, H Irwan Bachri Syam, dan Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Ober Datte, didampingi Wakil Ketua I Jihadin Paruge dan Wakil Ketua II Hj Harisah Suharjo, serta dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, dan jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, dalam sambutan akhirnya menegaskan bahwa ketiga Ranperda tersebut memiliki peran strategis dalam memperkuat sistem pemerintahan daerah, khususnya pada level desa, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa merupakan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Regulasi ini, kata Bupati, bertujuan menciptakan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel.
Sementara itu, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang BPD dinilai akan memperkuat fungsi representasi dan pengawasan masyarakat desa, sehingga demokratisasi di tingkat desa dapat berjalan lebih optimal.
Adapun Ranperda tentang Riset dan Inovasi Daerah disebut sebagai langkah maju Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam mendorong pembangunan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi guna meningkatkan daya saing daerah.
“Kesepakatan ini mencerminkan sinergi yang kuat antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Bupati Irwan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Luwu Timur atas komitmen dan kerja keras selama proses pembahasan Ranperda hingga mencapai persetujuan bersama.
Rapat Paripurna tersebut turut dirangkaikan dengan penyampaian laporan panitia khusus (Pansus), laporan pelaksanaan hasil reses perseorangan Masa Sidang Ke-I Tahun Sidang 2025/2026, serta penutupan Masa Sidang Ke-I dan pembukaan Masa Sidang Ke-II Tahun Sidang 2025/2026. (*)



Tinggalkan Balasan