Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Tiga Pengedar Tembakau Gorila Diciduk Polisi

Ilustrasi

MAKASSAR, TEKAPE.co – Edarkan tembakau jenis Gorila, tiga remaja diamankan Polsek Manggala.

Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi yang diterima Polsek Manggala. Seorang tersangka berinisial O (15) warga Kompleks Perumahan Santuram Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar pertamakali diamankan.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu paket sachet tembakau gorila yang disimpan di dompet.

Dihadapan petugas, pelaku mengaku tembakau gorila didapatkan secara gratis dari rekannya. Petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil membekuk pelaku berinisial F.

Dari tangan F, polisi mengamankan 37 sachet tembakau gorila. Atas pengakuan F, polisi menciduk AR.

“Ada tiga tersangka pengedar tembakau gorila yang kami amankan. Sementara tersangkan berinisial F, masih dibawa umur,” kata Kanit Reskrim Polsek Manggala, Iptu Syamsuddin, Selasa 14 Agustus 2018.

Tersangka F, lanjut Syamsuddin, mengaku jika barang haram itu didapatkan dari tersangka AR dengan harga Rp.800 ribu.

Saat ini ketiga pelaku masih menjalani proses hukum di Mapolsek Manggala. Polisi juga tengah mendalami pengakuan para pelaku untuk proses pengembangan lebih lanjut.

Sekedar diketahui, tembakau gorila yang di kalangan pemakai disebut juga dengan “gori” ternyata memiliki bentuk fisik yang berbeda dengan ganja. Jika ganja berwarna agak kehijauan dan agak lembab, maka tembakau gorila berwarna cokelat dengan daun tembakau yang kering. Bentuknya persis seperti tembakau pada rokok lintingan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini