Tiga Pelaku Curanmor di Morowali Dibekuk, Polisi Sita 32 Barang Bukti Motor
MOROWALI, TEKAPE.co – Polres Morowali melalui Polsek Bahodopi berhasil menciduk tiga pelaku pencurian motor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukumnya.
Ketiga pelaku masing-masing RA (19), SG (19) dan IM (19).
Pelaku SG dan IM bekerjasama dalam melakukan pencurian tersebut. Sementara RA, seorang diri dalam melakukan aksinya.
“Dari hasil curanmor tersebut, barang bukti itu dibawa ke dua wilayah yakni Sigi dan Poso untuk dijual,” kata Kapolsek Bahodopi Ipda Edy Cahyono dalam konferensi persnya, Jumat 5 April 2024.
Adapun dua wilayah curanmor yang jadi target tersebut adalah, parkiran rumah susun (rusun) Desa Labota dan Parkiran Bandara PT IMIP.
Barang bukti motor yang berhasil diamankan sebanyak 23 unit.
“Pasal yang disangkakan kepada tiga pelaku ini yakni pasal 363 ayat (1) ke-3E dan ke-5E (dengan pemberatan) ancaman maksimal 7 tahun penjara,” terangnya.
Terpisah, Kapolres Morowali AKBP Suprianto mengimbau agar masyarakat memarkir kenderaan di tempat yg betul betul aman.(*)
Tinggalkan Balasan