THM Rencana Dibuka Malam Ini, Tapi Ternyata Izinnya Telah Dibekukan Pemkot Palopo
PALOPO, TEKAPE.co — Tempat Hiburan Malam (THM) di Labombo Kota Palopo rencananya akan dibuka Senin malam ini, 27 Agustus 2018.
Namun ternyata, Pemerintah Kota Palopo, melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo, ternyata hingga kini masih membekukan izin sejumlah THM yang beroperasi di kota berjuluk Idaman ini.
Kepala DPMPTSP Palopo, Farid Kasim Judas (FKJ), dalam rilisnya, Senin 27 Agustus 2018, mengungkapkan, pembekuan izin tersebut tertanggal 3 Agustus 2018 lalu.
“Walikota melalui DPMPTSP membekukan izin THM itu karena memperhatikan surat pemberitahuan dari Polres Palopo terkait penjualan miras tanpa izin yang telah berproses hukum. Makanya, kami meninjau regulasi yang ada,” kata FKJ.
Sesuai dengan Keputusan Walikota Palopo Nomor : 300/VIII/2018 Tentang Pembekuan Izin Tempat Usaha (SITU), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), kepada sejumlah perusahan THM dan distributor miras di Palopo.
THM tersebut antara lain Tongkonan, Casablanca, Marcopo, Centro, dan Fortune, yang selama ini beroperasi di Kawasan Labombo. Juga termasuk UD Cahaya Luwu yang menjual miras di sekitaran Luwu Plaza.
Menurut FKJ, pembekuan tersebut merujuk kepada Pasal 4 poin 2 Peraturan Walikota (Perwal) yang berbunyi pembekuan izin Tempat Usah dilakukan apabila pemilik Izin Tempat Usaha melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin usahanya.
Sementara terkait memberikan keterangan atau data/informasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, didakwa melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan usahanya serta melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Atas dasar ini, kami membekukan izinnya,” katanya.
FKJ juga berharap agar para pengusaha untuk menaati proses hukum yang ada. Ini demi menjaga stabilitas dan iklim usaha yang ada di kota Palopo. (hms)
Tinggalkan Balasan