Tertibkan Baliho, Panwascam Mappedeceng Nekat Manjat Reklame
MAPPEDECENG, TEKAPE.co – Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Mappedeceng menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) di wilayahnya, bersama Panwaslu kabupaten, Satpol PP, dan PPL, Selasa 20 Februari 2018.
Dalam penertiban itu, Panwascam harus memanjat tiang reklame tanpa pengaman, untuk menurunkan baliho besar yang ada di jalan protokol.
Penertiban ini dilakukan dalam rangka menghadapi tahapan Kampanye pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sulsel, 15 Februari hingga 24 Juni 2018 mendatang.
Divisi Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Panwascam Mappideceng, Hendra, mengatakan, APK yang diturunkan itu berupa spanduk, baliho, dan banner kandidat calon Gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Selatan yang jumlahnya ratusan.
“Alat peraga kampanye yang diturunkan merupakan APK yang belum diatur oleh KPU, sebagaimana yang kita ketahui bahwa APK baik jenis, ukuran, jumlah, dan titik penempatannya akan ditentukan KPU,” ujarnya.
Hendra mengakatakan, jika terdapat alat peraga Kampanye yang belum diturunkan, masyarakat dapat menghubungi PPL atau Panwascam untuk melakukan koordinasi, agar APK tersebut ditertibkan sebagai mana telah diatur pada Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada Tahun 2018, Perbawaslu No 12 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Kampanye Pilkada, Peraturan KPU No. 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pilkada.
Selain itu, untuk memperat hubungan dan koordinasi serta kerja sama mewujudkan pemilu yang damai Panwascam Mappedeceng dan PPL di setiap desa, siap melakukan penurunan dan pembersihan APK.
Hendra juga berharap, dengan adanya proses penertiban APK kandidat masing-masing calon dapat berkoordinasi dan mematuhi ketentuan serta syarat pemasangan APK yang akan di tentukan oleh KPU beberapa hari ke depan. (rin)
Tinggalkan Balasan