Tersangka Korupsi Pipa di Palopo Akhirnya Ditahan
PALOPO, TEKAPE.co – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pipa di Palopo akhirnya ditahan Polda Sulawesi Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Agustinus B Pangaribuan saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka ditahan untuk diserahkan ke kejaksaan beserta barang bukti.
“Hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU,” kata Agustinus, Kamis 13 Agustus 2020.
BPK menemukan, kerugian negara sekitar Rp5,5 miliar, dari total anggaran tahun 2016 sebesar Rp15.049.110.000.
“Kerugian keuangan negara itu berdasarkan hasil perhitungan BPK RI sebesar Rp5.543.391.996,91,” jelasnya.
Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Irwan Arnold dan Fauziah Fitriani selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) serta Hamsyari dan Anshar Dachri selaku kelompok kerja (Pokja).
Sementara tiga tersangka lainnya adalah para direktur perusahaan dalam proyek pengadaan instalasi pipa tersebut.
Mereka adalah Muh Syarif selaku Direktur PT Indah Seratama, Asnam Andres selaku Direktur PT Duta Abadi, serta Bambang Setijowidodo, Direktur PT Perdana Cipta Abdipertiwi.
Sebelumnya ketujuh tersangka pada kasus ini telah menang praperadilan di PN. Waktu itu mereka mengalahkan Direskrimsus Polda Sulsel yang dinilai terlalu dini dalam penetapan tersangka.
Proyek pengadaan pipa atau instalasi pengolahan air (IPA) di Kota Palopo tersebut dibangun di wilayah Kecamatan Wara Barat dan Kecamatan Telluwanua dengan menggunakan anggaran tahun 2016 sekitar Rp15 miliar, atau tepatnya Rp 15.049.110.000.
Polda Sulsel mulai menyelidiki kasus ini pada 2017 dengan dugaan awal jaringan pipa air yang dibangun di dua kecamatan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. (*)
Tinggalkan Balasan