Tersangka Kasus Penikaman di Suli Terancam 15 Tahun Penjara
LUWU, TEKAPE.co – Tersangka Faisal (35) pelaku penikaman di Suli, Kabupaten Luwu, yang menyebabkan Abdul Malik (35) meninggal dunia, terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Tersangka Faisal dijerat pasal 338 KUHP yang melakukan pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” kata, PLH Kapolres Luwu, AKBP Dudung Adijono SIk, Saat pres rilis di aula Mapolres Luwu, Senin, 18 September 2017.
Tersangka melakukan penikaman kepada Malik (35) pada Jumat malam, 15 September 2017 sekitar pukul 11.30 WITA, di Jln. Pelita, Kelurahan Suli, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu.
Pelaku sempat buron kurang lebih satu setengah hari dan berhasil ditangkap polisi pada Minggu pagi, 17 September 2017 sekitar pukul 06.30 WITA, di Dusun Tokoh, Desa Marinding, Kecamatan Bajo.
“Alhamdulillah minggu kemarin sekitat pukul 06.30 WITA kami berhasil menangkap tersangka di dusun Tokoh, Marinding, Kecamatan Bajo, Tim Buser Polres Luwu, serta Polsek dan Intel berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar, AKBP Dudung Adijono SIk.
PLH Kapolres Luwu, mengatakan, dalam mengungkap kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah Badik yang digunakan pelaku untuk menikam korbannya. (ham)
Tinggalkan Balasan