Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Teror Digital Menyasar Jurnalis Metro TV, KAJ Sulsel: Ini Pembungkaman Pers

Sejumlah massa menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Bulukumba, Sulawesi Selatan, Rabu (4/2/2026), menyuarakan penolakan terhadap rencana kawasan industri petrokimia serta menuntut perlindungan hak nelayan Pantai Parangluhu. Aksi tersebut menjadi salah satu agenda liputan jurnalis Metro TV yang kemudian berujung pada intimidasi di ruang digital. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi Selatan mengecam intimidasi terhadap jurnalis Metro TV, Ifa Musdalifah, yang mendapat teror usai meliput demonstrasi nelayan dan penolakan kawasan industri petrokimia di Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Ancaman itu muncul setelah Ifa melaporkan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Bulukumba, Rabu 4 Februari 2026.

Demonstrasi tersebut menyoroti konflik nelayan Pantai Parangluhu serta penolakan warga dan aktivis lingkungan terhadap rencana kawasan industri petrokimia.

BACA JUGA: Rapat Paripurna Bulukumba Diwarnai Aksi Massa, Pasal RTRW Jadi Sasaran

Setelah liputan dipublikasikan dalam bentuk tulisan dan video di media sosial pribadinya, Ifa menerima ancaman melalui kolom komentar dari sebuah akun bernama Choi-Choi.

Teror serupa juga diarahkan kepada dua aktivis yang berada di lokasi aksi.

Koordinator KAJ Sulsel, Idris Tajannang, menyebut intimidasi itu sebagai serangan langsung terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

“Teror terhadap jurnalis adalah upaya membungkam kerja jurnalistik. Ini bukan sekadar ancaman personal, tetapi serangan terhadap kemerdekaan pers,” kata Idris, Kamis (5/2/2026).

KAJ Sulsel menilai kasus ini memperlihatkan rapuhnya perlindungan terhadap jurnalis, baik di lapangan maupun di ruang digital.

Dalam beberapa tahun terakhir, intimidasi, ancaman, hingga kekerasan terhadap jurnalis terus berulang di berbagai daerah.

Menurut Idris, kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak boleh diintervensi oleh tekanan atau ancaman dari pihak mana pun.

“Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Setiap ancaman terhadap mereka adalah pelanggaran terhadap prinsip demokrasi,” ujarnya.

Atas peristiwa tersebut, KAJ Sulsel menyampaikan sejumlah sikap.

Mereka mengecam segala bentuk intimidasi dan teror terhadap jurnalis, menegaskan bahwa serangan terhadap kerja jurnalistik tidak dapat dibenarkan, serta mendesak aparat penegak hukum mengusut pelaku ancaman dan menjamin keselamatan jurnalis.

KAJ juga mengingatkan negara dan seluruh aparatnya bertanggung jawab melindungi jurnalis sebagai bagian dari pilar demokrasi.

“Negara wajib hadir dan melindungi jurnalis,” kata Idris.

KAJ Sulsel menegaskan, pembiaran terhadap intimidasi jurnalis hanya akan mempersempit ruang kebebasan pers dan menggerus demokrasi.

(Sakril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini