Terlilit Utang, Seorang IRT di Luwu Nekat Jadi Kurir Sabu
LUWU, TEKAPE.co – Satres Narkoba Polres Luwu, menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT).
Adalah AM (45), warga Dusun Minangatallu, Desa Tanjung, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, Sulsel.
AM nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu karena terlilit utang.
BACA JUGA: Polres Morowali Sita Ratusan Gram Sabu, 3 Pelaku Diancam Hukuman Seumur Hidup
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengatakan, dari tangan AM disita sabu seberat 249 gram.
Arisandi menerangkan,penangkapan berawal dari dibuntutinya AM pada Kamis 1 Agustus 2024.
“Personel membuntuti terduga pelaku,” ujarnya, Senin 5 Agustus 2024.
Saat pelaku berhenti di SPBU di Kecamatan Bua, polisi langsung melakukan penggeledahan.
“Anggota tidak menemukan bukti sabu saat dilakukan penggeledahan,” katanya.
Namun ditemukan percakapan transaksi jual beli sabu di handphone milik pelaku.
Petugas kemudian menuju ke rumah pelaku di Dusun Minanga Tallu, Desa Tanjong, Kecamatan Bupon untuk dilakukan penggeledahan.
“Di rumah pelaku ditemukan lima bulatan yang diisolasi menggunakan lakban yang dalamnya terdapat sabu,” bebernya.
Dari hasil introgasi, AM mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang berinisial IW.
“IW diketahui merupakan narapidana kasus narkotika jenis sabu yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Parepare,” ungkapnya.
Tim Resnarkoba Polres Luwu kemudian mendatangi dan mengambil keterangan IW.
“IW menyangkal bahwa sabu tersebut miliknya,” ucapnya.
AM disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasa 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp800 juta rupiah dan paling banyak Rp8 miliar,” pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan