Polres Morowali Sita Ratusan Gram Sabu, 3 Pelaku Diancam Hukuman Seumur Hidup
MOROWALI, TEKAPE.co – Personel Polres Morowali, menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Keduanya, yakni YT (39) warga Kabupaten Poso. ZK (34) warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan dan AR (26) warga Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 603,88 gram sabu dan tiga handphone, dua tas, alat isap, timbangan digital, korek api gas dan kaca pirex.
Wakapolres Morowali Kompol Awaluddin Rahman mengungkapkan, bermula dari ditangkapnya YT di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi pada Rabu 10 Juli 2024.
“Sabu sebanyak 10 bungkus plastic dengan berat 555,6 gram ditemukan dalam kamar kontrakan YT,” kata Awaluddin dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Morowali, Kamis 1 Agustus 2024.
Awaluddin mengatakan,setelah pengembangan, petugas berhasil menangkap ZK di mes perusahaan PT IHIP Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, pada Rabu 17 Juli 2024.
“Ditemukan 5 sachet sabu seberat 36,4 gram, satu handphone Realme, dan satu tas hijau,” terangnya.
Sementara pelaku inisian AR, lanjut Awaluddin, ditangkap di kawasan perusahaan PT LAS, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Morowali, pada Selasa 23 Juli 2024.
“Barang bukti yang berhasil disita yakni 17 saset sabu seberat 11,88 gram,” bebernya.
Ketiga dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda minimal Rp 1.000.000.000.
“Dari total barang bukti 603,88 gram, narkotika jenis sabu ini dapat menyelamatkan sekitar 9.058 jiwa,” pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan