Terlilit Hutang, Wanita Paruh Baya Ini Nekat Edarkan Sabu, Histeris Saat Ditangkap
KENDARI, TEKAPE.co – Seorang wanita paruh baya ditangkap polisi karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Adalah UK (58) ditangkap di Jalan Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Sabtu 5 November 2022.
“Tiga sachet sabu dengan berat 15,08 gram diamankan dari pelaku,” kata Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa, Rabu 9 November 2022.
BACA JUGA:
Polres Maros Tangkap 3 Pelaku Narkoba, 1 Tersangka Asal Sidrap
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti tiga sachet sabu, juga menyita tas warna cokelat, kardus kecil, bong, pireks kaca, korek api, dan sebuah HP.
Sementara Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, pelaku menerima sabu itu dari seorang pria misterius yang diarahkan via panggilan telepon.
Sabu tersebut ditempel di salah satu mobil angkutan umum lintas kabupaten kota.
Pelaku mengaku diupah Rp 3 juta jika berhasil mengedarkan sabu tersebut. Motif pelaku terlibat pengedaran sabu, karena terlilit utang dan untuk biaya hidup sehari-hari.
“Alasan pelaku melakukannya karena kebutuhan ekonomi dan bayar utang, suaminya ditahan di Rutan Baubau,” ujar Hamka.
“Pelaku histeris dan kaget bahkan sempat memberontak. Namun setelah diedukasi, pelaku koperatif dan mengakui perbuatannya,” sambungnya.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.(*)
Tinggalkan Balasan