Terjerat Kasus Pengadaan Lahan Kantor, Kejari Eksekusi Mantan Ketua DPRD Morut
MORUT, TEKAPE.co – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali bersama dengan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Morowali di Kolonodale, telah melakukan eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi pengadaan tanah lokasi pembangunan kantor DPRD Morut Tahun Anggaran (TA) 2015.
Keduanya adalah mantan Ketua DPRD Morut, Ir Syarifuddin H Madjid MT, dan Abdul Rifai Bagenda SH.
Mereka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kolonodale, Selasa (10/5/2022).
Abdul Rifai Bagenda SH dieksekusi berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI), Nomor 1137 K/Pid.Sus/2022.
Sementara mantan Ketua DPRD Morut, Ir Syarifuddin H Madjid MT, dieksekusi berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI), Nomor 1167 K/Pid.Sus/2022.
Kacabjari Morowali di Kolonodale, Andreas Atmaji SH, mengatakan, terpidana Abdul Rifai Bagenda SH dijatuhi hukuman 2 (dua) Tahun penjara dan Denda sebesar Rp50.000.000.
“Ketentuannya apabila denda tidak bisa dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, serta dibebankan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,” ujar Kacabjari Kolonodale, Andreas Atmaji.
Sementara itu, Kasi Pidsus, Kajari Morowali, Yogie Nathanael Christanto SH, menyatakan, untuk terpidana Ir Syarifuddin H Madjid MT, dijatuhi hukuman 3 (tiga) tahun penjara dan Denda sebesar Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar. Maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp210.928.000, dan dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.
“Eksekusinya telah kita lakukan,” tandasnya.
Sekadar diketahui, sebelum menjalani eksekusi pidana badan, kedua terpidana, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan termasuk antigen.
Hal itu dilakukan, untuk memastikan kedua terpidana dalam keadaan sehat dan tidak sedang terpapar Virus Covid-19. (NAL)
Tinggalkan Balasan