Ahli Waris Asal Malangke Terima Santunan Jasa Raharja Rp50 Juta
LUWU UTARA,TEKAPE.co — PT Jasa Raharja Luwu Utara menyerahkan santunan kepada Arman Saputra, warga desa Arusu Kecamatan Malangke yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas yang menimpanya di jalan Poros Malangke – Masamba pada Selasa 26 September lalu.
Santunan sebesar 50 juta rupiah tersebut diserahkan langsung oleh pihak PT. Jasa Raharja kepada ahli waris korban, yang dibayarkan melalui transfer kerekening ahli waris, Rabu 28 September 2017.
Pihak dari PT. Jasa Raharja, Muh. Nur Harahap menjelaskan bahwa korban kecelakaan lalu lintas yg dijamin oleh UU. No 34 tahun 1964 PP No 18 thn 1965 pasal 10, yaitu setiap orang yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan diberi hak atas suatu pembayaran dari dana kecelakaan lalu lintas jalan.
“Selain menyerahkan santunan kepada ahli waris, kami mewakili pimpinan menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang dialami oleh keluarga korban,” tutup Muh Nur Harahap. (ril)
Tinggalkan Balasan