Terduga Perampok BRILink di Luwu Ternyata Residivis, Pernah Cor Mayat di Makassar
LUWU, TEKAPE.co – Pelarian AT alias Rias (31) berakhir setelah sembilan hari diburu aparat. Ia ditangkap di wilayah Minahasa, Sulawesi Utara, pada Kamis (26/2/2026) oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu.
AT diduga sebagai pelaku pembunuhan disertai perampokan terhadap Ririn Andriani Pasalli (31) yang terjadi pada Rabu (18/2/2026).
Kasus ini menyita perhatian publik karena korban diketahui menjaga layanan BRILink saat kejadian.
BACA JUGA: Kasus Dugaa Pemerkosaan Anak di Palopo Mandek, Kinerja Polres Palopo Dipertanyakan
Penangkapan tersebut sekaligus membuka kembali catatan lama kepolisian. Berdasarkan data aparat, AT bukan pelaku pertama kali dalam kasus serupa.
Ia tercatat sebagai residivis pembunuhan di Makassar pada 2004.
Dalam perkara itu, ia disebut menghabisi nyawa teman dekatnya dan menyembunyikan jenazah dengan cara dicor semen untuk menghilangkan jejak.
BACA JUGA: Barter Pitbull dengan Sapi Curian, Lima Pelaku Curnak di Bulukumba Dibekuk
Kepala Seksi Humas Polres Luwu, Iptu Yakobus Rimpung, membenarkan rekam jejak tersebut.
“Infonya divonis 12 tahun penjara, namun hanya menjalani masa hukuman selama 10 tahun,” ujar Yakobus kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026).
Setelah membunuh Ririn, AT diduga membawa kabur brankas milik agen BRILink yang dijaga korban.
Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil interogasi.
Kapolsek Walenrang, AKP Abdul Azis, menyebut brankas berwarna biru itu ditemukan di dasar saluran irigasi area persawahan Desa Pangalli, Kecamatan Walenrang Timur.
“Lokasinya berjarak sekitar 7 kilometer dari lokasi kejadian perkara (TKP),” kata Abdul Azis.
Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Luwu di Belopa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu mengatakan, pihaknya tengah merampungkan berkas perkara agar proses hukum dapat segera berjalan.
“Biar berproses dulu dalam penyidikan,” ujarnya.(*)




Tinggalkan Balasan