Terbukti Kampanyekan Petahana, ASN Lutim Dipidanakan dan Anggota Panwascam Dipecat
MALILI, TEKAPE.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur memecat satu orang anggota Panwaslu Kecamatan Tomoni, karena terbukti melanggar kode etik, dengan terlibat aktif bergerak memenangkan paslon petahana, Budiman-Akbar di Pilkada Luwu Timur.
Sementara satu orang ASN yang dilaporkan ikut aktif melakukan kampanyekan petahana, diputuskan untuk diserahkan ke kepolisian untuk diproses hukum pidananya.
Keputusan itu telah Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawenari, Senin 14 Oktober 2024.
Dalam rapat pleno yang digelar, Bawaslu menyatakan pelanggaran serius telah terbukti dilakukan oleh oknum anggota Panwaslu Kecamatan Tomoni dan seorang ASN, yang diduga menguntungkan salah satu pasangan calon bupati.
Kasus pertama melibatkan oknum anggota Panwaslu Kecamatan Tomoni yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Berdasarkan laporan dengan nomor register 002/reg/lp/pb/kab/27.10/x/2024, Bawaslu menyatakan bahwa hasil klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi menguatkan dugaan pelanggaran tersebut.
“Berdasarkan kajian dan fakta yang ada, Bawaslu Luwu Timur memutuskan untuk memberhentikan oknum tersebut dari jabatannya sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Tomoni,” tegas Pawenari.
Lanjut Pawenari, surat keputusan pemberhentian akan segera dikeluarkan sebagai langkah akhir dari proses ini.
Sementara itu, laporan kedua dengan nomor register 001/REG/LP/PB/KAB/27.10/X/2024 terkait dugaan keterlibatan ASN yang menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pilkada Luwu Timur 2024 juga telah dibahas.
Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi, dan ahli dalam rapat Sentra Gakkumdu Luwu Timur, kasus ini dinyatakan memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilu.
Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Penyidik Kepolisian Resort Luwu Timur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Selain itu, terkait pelanggaran netralitas ASN, kasus ini juga akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Pawenari. (*)
Tinggalkan Balasan