Terbukti Jadi Pelakor, Pemilik Toko Emas Divonis 4 Bulan Percobaan, Jaksa Pastikan Banding
PALOPO, TEKAPE.co – Pemilik toko emas di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, TT alias TA (48), divonis hukuman empat bulan percobaan atas kasus perselingkuhan dan perzinaan dengan suami HW (47).
Menanggapi putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palopo, Koharuddin, memastikan akan mengajukan banding atas vonis 4 bulan percobaan dalam kasus ‘pelakor’ (perebut laki orang) tersebut.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta 8 bulan penjara.
BACA JUGA:
Diduga Jadi Pelakor, Owner Toko Emas di Palopo Dituntut 8 Bulan Penjara
Koharuddin menegaskan bahwa putusan hakim dinilai terlalu ringan, terutama karena bukti video perselingkuhan sudah beredar di masyarakat.
“Insya Allah, kita akan menempuh upaya hukum banding,” ujar Koharuddin, Senin (17/03/2025).
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika HW, istri terdakwa YG, mencurigai perubahan sikap suaminya. Kecurigaan itu terbukti setelah beredar video syur yang memperlihatkan YG dan seorang wanita berinisial TT sedang melakukan perbuatan layaknya suami istri.
Tak terima dengan perselingkuhan tersebut, HW langsung melaporkan suaminya dan TT ke Polres Palopo atas dugaan perzinaan.
Setelah melalui proses penyelidikan, kasus ini akhirnya disidangkan di PN Palopo, dengan JPU menuntut 8 bulan penjara bagi kedua terdakwa.
Namun, dalam putusannya, hakim I Komang Dediek Prayoga hanya menjatuhkan vonis 4 bulan percobaan, yang artinya para terdakwa tidak perlu menjalani hukuman di penjara kecuali melakukan pelanggaran lain dalam masa percobaan.
Keputusan ini membuat HW kecewa. Menurutnya, hukuman yang ringan seperti ini akan semakin membuat kasus perselingkuhan meningkat di Kota Palopo.
“Ada video yang jelas menunjukkan perbuatan mereka. Kalau hukumannya hanya percobaan, saya yakin kasus seperti ini akan semakin banyak,” kata HW usai sidang dengan wajah kecewa.
HW juga berencana melaporkan putusan ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung, berharap ada evaluasi atas keputusan yang dianggapnya tidak adil. (*)
Tinggalkan Balasan