Terbitkan Sprinlid, Kejari Palopo Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Gedung DPRD
PALOPO, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo mulai membidik proyek pembangunan Gedung DPRD Kota Palopo tahun anggaran 2021.
Lembaga ini resmi mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek bernilai Rp 30 miliar tersebut.
“Sudah dikeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap proyek Gedung DPRD Palopo,” kata Kasi Pidsus Kejari Palopo, Yoga, Selasa (16/9/2025).
Menurut Yoga, tim penyidik kini tengah menyusun agenda pemeriksaan.
Fokus penyelidikan diarahkan pada kejanggalan material bangunan yang digunakan.
Temuan itu menjadi pintu masuk bagi kejaksaan untuk menelisik lebih jauh dugaan korupsi dalam proyek yang menggunakan anggaran daerah tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan secara menyeluruh,” ujar Yoga.
Diketahui, proyek gedung DPRD Kota Palopo, dikerja oleh rekanan dari PT Faza Jaya Pratama. (*)



Tinggalkan Balasan