Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Terbesar di Indonesia Timur, GITET Wotu Mulai Beroperasi, Siap Pasok Listrik ke Smelter di Pulau Sulawesi

WOTU, TEKAPE.co – PLN telah merampungkan penambahan kapasitas dan energize (pemberian tegangan perdana) Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) Wotu sebesar 250 Mega Volt Ampere (MVA) yang berlokasi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Sebelum penambahan, GITET Wotu Extension (Ext) 275/150kV memiliki kapasitas IBT sebesar 90 MVA.

Dengan bertambahnya kapasitas ini, membuat GITET Wotu menjadi GITET terbesar di Indonesia Bagian Timur.

Penambahan kapasitas ini merupakan upaya PLN untuk menghadirkan listrik yang berkualitas dan andal, khususnya di Pulau Sulawesi.

General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi, Defiar Anis, dalam rilisnya, Jumat 08 Oktober 2021, menyampaikan, peningkatan kapasitas IBT pada GITET Wotu diharapkan dapat meningkatkan pasokan daya listrik di Sulawesi Tenggara.

“Dengan energize-nya GITET Wotu ini akan membuat pasokan listrik semakin andal. Ini akan membuka peluang lebih besar untuk pertumbuhan investasi dan ekonomi,” kata Anis.

Anis mengatakan, kebutuhan listrik di Sulawesi diprediksi akan terus meningkat, seiring pertumbuhan industri di wilayah tersebut, khususnya untuk industri smelter.

“Kebutuhan listrik untuk fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter di Sulawesi diproyeksikan lebih dari 6.000 MVA,” katanya.

Sebelumnya, PLN juga telah menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik sebesar 738 MVA dengan beberapa perusahaan, seperti Arafura Surya Alam di Sulawesi Utara, PT Banyan Tumbuh Lestari di Gorontalo, PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, PT Ceria Nugraha Indotama, PT Bintang Smelter Indonesia dan PT Macika Mineral Industri di Sulawesi Tenggara.

Dalam pembangunannya, PLN juga mengedepankan penggunaan komponen dalam negeri.

GITET Wotu memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai sebesar 44 persen.

Angka tersebut lebih besar dari persentase yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 54 Tahun 2021.

Permen tersebut menyebutkan secara rinci persentase minimum TKDN yang harus dipenuhi dalam setiap jenis proyek infrastruktur ketenagalistrikan bergantung kapasitasnya, baik untuk pembangkit, gardu induk, maupun transmisi.

“Kami senantiasa meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri dalam setiap kegiatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan PLN. Penggunaan TKDN di berbagai proyek kelistrikan, terutama dalam masa pandemi Covid-19, diharapkan dapat memacu perekonomian nasional,” jelas Anis. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini