Tendang Perempuan Gara-gara Anak, Warga Pangala’ Diamankan Polres Toraja Utara
RANTEPAO, TEKAPE.co – Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan di Jl Poros Sa’dan – Tallunglipu, Kelurahan Tallunglipu Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara, Rabu (07/06/2023).
Pria yang diamankan tersebut berinisial DT alias PD (43) yang diketahui merupakan warga Batan Pa’pararukan Kelurahan Pangala’ Kecamatan Rindingallo Kabupaten Toraja Utara.
Persitiwa penganiayaan tersebut dialami oleh 2 orang korban, yakni Monika Zakaria alias Monika (24) dan Benyamin Kinda alias Papa Kinda (46), pada Sabtu (27/05/2023) sekira pukul 15.30 WITA di Batan Pa’pararukan.
Kejadiannya, berawal saat Monika meminta sebuah ban bekas yang sedang dimainkan oleh anak dari pelaku hingga membuat anak tersebut menangis dan mengadukan kepada ayahnya (pelaku).
Merasa tidak terima, pelaku pun datang dan kemudian melakukan penganiayaan terhadap Monika dengan cara menendang pada bagian pipi serta memukul pada bagian leher.
Tak hanya sampai disitu, Papa Kinda yang saat itu ingin melerai peristiwa tersebut juga mendapatkan pukulan dari pelaku pada bagian mulut yang mengakibatkan giginya terlepas.
Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima mengenai peristiwa tersebut, Penyelidikan pun dilakukan oleh Unit Resmob dipimpin oleh Bripka Simbara Buntu Lipa yang kemudian berhasil mengendus keberadaan pelaku hingga akhirnya pelaku diamankan tanpa adanya perlawanan.
Saat dikonfirmasi Kamis (08/06/2023), Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, melalui Kasat Reskrim AKP Aris Saidy, SH membenarkan hal tersebut.
Pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya dua orang korbannya, dengan cara menendang dan memukul.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Pelaku DT alias PD (43) telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim. (rls)
Tinggalkan Balasan