Temui Peserta Rakor PPID Luwu Utara, IDP Minta Website Perangkat Daerah Harus Update
MAKASSAR, TEKAPE.co — Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dijabat para Sekretaris Perangkat Daerah, Sekretaris Kecamatan dan Sekretaris Kelurahan Lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara diharap mampu mengelola, tidak hanya dokumentasi tetapi juga mampu mengelola informasi secara baik pada setiap kegiatan yang dilakukan oleh unit kerja masing-masing.
Penegasam ini disampaikan Bupati Indah Putri Indriani (IDP) saat menemui peserta Rapat Koordinasi (Rakor) PPID Lingkup Pemda Lutra, Sabtu (30/3/2019), di Hotel Karebosi Condotel Makassar.
IDP hadir tidak hanya memberikan arahan dan motivasi kepada 56 peserta Rakor, tetapi juga mengecek satu per satu website perangkat daerah, kecamatan dan kelurahan yang ada di domain induk dari website resmi Pemda Lutra.
“Mungkin masih ada yang belum paham fungsi PPID. PPID ini kan pejabat pengelolaan informasi dan dokumetasi. Dari namanya saja bisa kita simpulkan bahwa PPID mendahulukan pengelolaan informasinya dulu baru kemudian dokumentasinya. Untuk itu, saya mau lihat perangkat daerah mana yang website-nya paling update dalam memberikan informasi kegiatannya,” tutur IDP.
IDP kemudian membuka dan mengecek subdomain dari website perangkat daerah, kecamatan dan kelurahan melalui operator Dinas Kominfo Lutra.
Ia memulainya dari BAPPEDA, menyusul kemudian PUPR, lalu Dinas Peternakan, Dinas Kesehatan, dan seterusnya sampai kecamatan dan kelurahan. Sebagian besar informasi yang disajikan masing-masing perangkat daerah sudah update, tetapi masih ada beberapa yang belum.
“Saya sengaja membuka satu per satu website kita untuk me-remind atau me-refresh kembali apa yang kita lakukan lima hari terakhir. Rupanya masih ada yang belum update. Padahal tidak mungkin tidak ada kegiatan yang kita lakukan dalam lima hari terakhir,” kata IDP lagi.
Ia menegaskan, setiap kegiatan yang dilakukan, wajib dipublikasikan dan didokumentasikan. “Ini juga salah satu bentuk keterbukaan informasi publik,” sambungnya.
Masih kata IDP, berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa semua badan publik wajib mempertanggungjawabkannya kepada publik, termasuk informasi dan dokumentasinya.
“Jadi jangan pandang enteng tugas dan fungsi PPID,” tegasnya.
Rakor ini terlaksana berkat kerjasama dengan Komisi Informasi Provinsi Sulsel, dan Lutra yang pertama melakukannya di Sulsel. (LH/HMS)
Tinggalkan Balasan