Telan Rp8 M, Pengerjaan Rehab Daerah Irigasi Makawa Disorot Warga
LUWU, TEKAPE.co – Daerah Irigasi (DI) Makawa, Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, yang sempat jebol beberapa bulan lalu, kini mulai diperbaiki.
Dana perbaikan itu dianggarkan Dinas PSDA Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp8.220.493.247,99 untuk Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Makawa Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2019.
Namun, rehabilitasi DI Makawa yang selama ini mengairi ribuan hektar sawah ini mendapat sorotan warga. Pasalnya, progres pengerjaannya terkesan lambat.
Dari informasi dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), yang diperoleh dari Website LPSE Pemprov Sulsel saat proses pelelangan, rehabilitasi DI Makawa ini terbagi dalam 4 item pekerjaan, yakni Rehabilitasi Bendungan Makawa, Rehabilitasi Saluran Sekunder Makawa, Rehabilitasi Saluran Sekunder Mamara, dan Rehabilitasi Saluran Sekunder Buntu Dengen.
Salah seorang warga sekitar, Iqbal, mengatakan, dari 4 item pekerjaan itu, sejauh ini sesuai pemantauan lapangan, pihak kontraktor pelaksana, PT Citra Putera La Terang, hanya fokus pada rehab Bendungan Makawa. Sementara 3 item pekerjaan lainnya terkesan diabaikan.
“Rehabilitasi DI Makawa dalam perencanaan awal sampai tahapan lelang, itu ada 4 item pekerjaan. Namun yang dikerjakan sejauh ini hanya Rehab Bendungan Makawa. Sementara fakta di lapangan rehab 3 ruas irigasi belum tersentuh sama sekali,” ujar Iqbal.
Untuk 3 item pekerjaan dengan waktu pelaksanaan hanya menyisakan waktu kurang lebih 3 bulan kalender.
Belum ada tanda-tanda adanya aktivitas pada lokasi-lokasi rehab saluran irigasi, termasuk pemasangan papan informasi pelaksanaan kegiatan (papan proyek).
“Sampai saat ini, belum ada tanda-tanda pembangunan di 3 item pekerjaan tersebut. Secara substantif, jika ditinjau dari nomenklatur kegiatan, idealnya Pelaksanaan Kegiatan terfokus pada Lining Saluran Irigasi. Sebab judul kegiatan yang dikontrakkan adalah Rehabilitasi Daerah Irigasi, bukan Rehabilitasi Bendung Makawa,” tandas Iqbal.
Dari pemantauan di lapangan, dijumpai hanya ada dua alat berat, berupa xxcavator yang beroperasi. Sementara dalam KAK diatur, bahwa syarat minimal peralatan untuk pelaksanaan adalah tiga Unit Excavator.
“Kami yakin 100% bahwa dalam dokumen kontrak pelaksana pekerjaan tercantum, alat berat yang digunakan dalam pekerjaan ini setidaknya 3 unit exacavator, termasuk tersedianya tenaaga ahli dan tenaga terampil yang diajukan oleh kontraktor saat pelelangan,” tandasnya.
Seharusnya, kata Iqbal, tenaga tenaga tersebut standby setiap hari di lokasi pekerjaan.
“Kita tidak ingin syarat-syarat yang ada dalam proses pelelangan, seperti syarat peralatan dan personil hanya menjadi syarat formalitas saja. Sementara saat pelaksanaan fisik di lapangan syarat tersebut diabaikan,” ungkap Iqbal. (ham)
Tinggalkan Balasan