Telah Tangani 19 Kasus Hingga Hari Pertama Kampanye, Bawaslu Luwu Tekankan Netralitas ASN dan Aparat Desa
BELOPA, TEKAPE.co – Memasuki tahapan kampanye, Bawaslu Luwu dengan tegas mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk menjaga netralitas.
Bawaslu Luwu menekankan bahwa keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam aktivitas politik praktis dapat merusak integritas pemilihan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Pihak Bawaslu menyatakan bahwa netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa merupakan syarat mutlak untuk menciptakan pemilihan yang fair dan transparan.
Asriani Baharuddin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menegaskan bahwa ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa yang terlibat dalam kampanye politik, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di masa Kampanye, pelanggaran netralitas ASN serta Kepala Desa tidak hanya merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain, namun juga terancam pidana yang diatur dalam pasal 188 Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah yang berbunyi :
“Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.
Kemudian, untuk Calon yang melibatkan ASN dan Kepala desa diatur pula di Pasal 189 yang berbunyi :
“Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.
Sementara itu pertanggal 23 September 2024, Bawaslu Luwu telah meneruskan 19 dugaan pelanggaran perundang-undangan lain, di antaranya : 8 orang ASN, 2 orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), 6 orang Kepala Desa, dan 3 orang Perangkat Desa.
Bawaslu Luwu mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam mengawasi perilaku ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam masa kampanye. Dengan kolaborasi antara Bawaslu dan masyarakat, diharapkan pemilu dapat berlangsung dengan lancar, adil, dan demokratis. (*)
Tinggalkan Balasan