Telah Diparipurnakan, Ini Sejumlah Poin Penting Revisi Perda Pilkades di Luwu Utara
MASAMBA, TEKAPE.co — Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda Pilkades Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara membacakan laporan hasil pembahasan dalam rapat paripurna, di ruang rapat paripurna, Jl Simpurusiang Masamba, Senin 7 Mei 2018.
Rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perubahan atas peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Luwu Utara nomor I Tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa (Pilkades) itu dibacakan Pansus DPRD Luwu Utara Abdul Muis, SPdI dari Fraksi PKS.
Sekaligus pembacaan laporan, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.
Dalam laporannya, ada sejumlah poin penting yang diatur dalam revisi Perda Pilkades di Luwu Utara itu. Berikut poin hasil pembahasannya.
1. Pemungutan Suara dilaksanakan dengan menggunakan Surat Suara atau menggunakan E-Voting, yang kemudian akan diatur dengan peraturan Bupati.
2. Calo Kades harus bersedia bertempat tinggal di Desa setempat ketika terpilih menjadi Kades.
3. Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 65 tahun saat pendaftaran.
4. Bebas temuan pengawas fungsional.
5. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang melanggar adat istiadat setempat.
6. Calon Kades dari ASN/TNI/Polri harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.
7. Calon Kepala Desa adalah Warga Negara Indonesia.
8. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan, sanksi Administrasi diatur dengan Peraturan Bupati.
“Ranperda tentang perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa ini dapat dievaluasi ketingkat selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” ungkap Abdul Muis, saat membacakan laporannya.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I Rahmat Laguni ST dan dihadiri Asisten Administrasi Umum Muh Kasrum MSi, segenap Anggota DPRD, Sekretaris Dewan Muhtar Jaya SE MSi, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara, dan Insan Pers. (hms)
Tinggalkan Balasan