Tekan Pelanggaran Pemilu, Panwascam Mappedeceng Bangun Partisipasi Masyarakat
MAPPEDECENG, TEKAPE.co — Terkait beberapa tahapan Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2018 yang sedang berlangsung dan beberapa rangkaian tahapan persiapan Pemilihan Umum di Tahun 2019 mendatang, Panwaslu Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara berupaya memaksimalkan proses pencegahan dan pengawasan melalui beberapa kegiatan. Demikian diungkapkan Komisioner Panwaslu Kecamatan Mappedeceng, Hendra S.Si kepada Tekape.co, Selasa (30/1/2018).
“Beberapa langkah-langkah strategis yang dilakukan adalah melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang pentingnya ikut serta menyukseskan proses demokrasi, proses yang harus dilalui untuk memilih pemimpin di setiap tingkatan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa yang kita cintai ini,” beber Hendra.
Lebih jauh Komisioner Panwaslu Kecamatan Mappedeceng ini menyebutkan, sesuai tugas dan fungsi Panwas yakni bagaimana memaksimalkan partisipatif masyarakat. Maka Panwaslu Kecamatan Mappedeceng mengajak sekaligus mengimbau masyarakat untuk ikut aktif melalui pengumuman larangan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap Kantor Desa dan Instansi serta tempat keramaian dan membuat Posko pengaduan se Kecamatan Mappedeceng yang dikoordinatori oleh Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di setiap Desa yang ada.
“Jika masyarakat khususnya yang berada di Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara menemukan tindakan atau kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu proses pemilihan yang sedang berlangsung dapat segera menghubungi Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) atau datang langsung ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Mappedeceng , terutama pada proses pencoklisan yang sedang berlangsung,” jelasnya.
“Agar kiranya betul-betul masyarakat memberikan informasi ke pada panwas jika terdapat kekeliruan di dalamnya, begitupun proses yang lain ke depan,” lanjut Devisi Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan Mappedeceng.
Untuk itu, dengan adanya imbauan tersebut diharapakan masyarakat lebih cepat mendapatkan informasi dan lebih dekat dengan penyelenggara Pengawas Pemilu, termasuk dengan adanya kegiatan tersebut proses keterbukaan informasi dan pelayanan akan lebih maksimal ke depan. (rin/man)
Tinggalkan Balasan