Tega! Bapak di Torut Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri
TORUT, TEKAPE.co – Seorang pria di Kecamatan Awan Rantekarua, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, ditangkap karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Pelaku MK (45) ditangkap oleh personil Polsek Rindingallo setelah menerima laporan dari Mapolres Toraja Utara, Kamis 25 Maret 2021.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 37 / III / 2021 / SPKT tanggal 25 maret 2021.
BACA JUGA:
Oknum Legislator Golkar Toraja Utara Dilapor ke Polisi Usai ‘Goyang’ Istri Pelaut
Kapolsek Rindingallo, Iptu Arsenius Lase mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan ibu korban ke Polres Toraja Utara.
“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat akan diamankan di rumahnya. Pelaku kini berada di Polres Toraja Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Arsenius Lase, Jumat 26 Maret 2021. (*)
Tinggalkan Balasan